Lantik 22 Kepala Desa, Bupati Thariq Ingatkan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

- Rabu, 4 Januari 2023 | 19:24 WIB
Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, saat menyematkan tanda pangkat kepala desa.
Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, saat menyematkan tanda pangkat kepala desa.

Hulondalo.id – Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, mengingatkan prioritas penggunaan dana desa kepada 22 kepala Desa yang baru dilantik.

Prioritas penggunaan dana desa itu diingatkan Bupati Thariq, usai melantik 21 Kepala Desa Definitif, hasil pemilihan kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 dan 1 Penjabat Kepala Desa.

Bupati mengatakan, dalam prioritas pembangunan dana desa tahun 2023 itu ada 3 prioritas utama yang harus diperhatikan oleh kepala desa.

Pertama kata Bupati Thariq, prioritas penggunaan dana desa itu diarahkan pada pemulihan ekonomi nasional. Tekanannya kata Bupati, pada Badan usaha milik desa (Bumdes).

"Jadi bagaimana pemberdayaan, kapasitas aparatur mendorong Bumdes ini supaya maju, berkembang dan memberikan dampak signifikan bagi masyarakat desa, terutama dari sisi ekonomi," ujar Bupati.

Kedua, melaksanakan program prioritas nasional yang menjadi amanah sesuai dengan kewenangan yang ada di desa. Dan yang ketiga, melakukan upaya mitigasi pencegahan dan penanganan bencana.

"Jadi prioritas penggunaan dana desa ini diharapkan diarahkan pada 3 hal ini, sebagai bagian dari upaya menggunakan dana desa sesuai Permen Desa Nomor 8 Tahun 2022, tentang prioritas penggunaan dana desa," terang Bupati.

Bupati Thariq, juga mendorong Bumdes yang sudah berdiri, sudah berjalan agar dikuatkan lagi, sehingga Bumdes itu bisa memberikan kontribusi bagi ekonomi desa.

Bupati Thariq, juga mengingatkan kepala desa dilantik agar segera melakukan konsolidasi, segera beradaptasi dengan suasana yang baru.

"Kepala desa yang terpilih kembali tentu tinggal menyesuaikan lagi dan diharapkan bisa bekerja lebih baik lagi dari sebelumnya," imbuh Bupati.

Sebelumnya, Bupati Thariq, juga mengingatkan kepala desa yang baru dilantik itu, terkait dengan tugas dan tanggung jawab kepala desa, sesuai dengan yang tertuang dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.(Prin)

Editor: Administrator

Terkini

X