Hulondalo.id - KPU Kabupaten Bone Bolango mengusulkan 2 rancangan daerah pemilihan (dapil) dalam menghadapi poli serentak tahun 2024. Hal ini disampaikan dalam uji publik rancangan penataan daerah dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Bone Bolango yang digelar di RPP Banthayo, Senin (12/12/2022). Adapun 2 rancangan dapil tersebut yakni, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi masih mengacu pada rancangan penataan dapil yang digunakan pada saat pelaksanaan Pemilu terakhir di tahun 2019. Sementara untuk rancangan kedua penataan dapil masih tetap terdiri dari 4 dapil. Hanya saja yang menjadi perbedaan adalah untuk Bone Bolango 1 ada ketambahan 1 kecamatan. "Jadi, 1 kecamatan itu yang semula berasal dari dapil Bone Bolango 3 dipindahkan ke dapil Bone Bolango 1," ujar Anggota KPU Sutenty Lamuhu. Dirinya juga menyebut, dengan ketambahan 1 kecamatan di dapil Bone Bolango 1 maka secara otomatis jumlah kursi di dapil tersebut bertambah 1 menjadi 6 kursi yang sebelumnya hanya 5 kursi. Sementara untuk dapil Bone Bolango 3 berkurang dari 7 kursi menjadi 6 kursi. Sutenty juga menjelaskan, rancangan penataan dapil ini merujuk amanah regulasi peraturan KPU nomor 6 tahun 2022 dan keputusan nomor 488 tahun 2022. Dimana prinsip yang dilakukan yakni prinsip kesetaraan nilai suara, prinsip ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, prinsip proporsinalitas, prinsip integralitas wilayah, prinsip berada dalam satu wilayah yang sama, prinsip kohesivitas dan kesinambungan. "Ini yang menjadi wajib pada saat melakukan pendataan daerah pemilihan dan alokasi kursi. Dan KPU Kabupaten kota itu kewenangannya hanya dalam rangka mengusulkan rancangan. Melaksanakan uji publik sebagai bentuk sosialisasi dan penyebarluasan informasi. Dan KPU Kabupaten/Kota menampung aspirasi dan segala saran, tanggapan dan masukan pendapat yang disampaikan saat uji publik," tandasnya.(Jeff/Adv)