Mudah dan Cepat, Begini Cara Klaim Santunan Kecelakaan di Jasa Raharja

- Minggu, 4 Desember 2022 | 01:05 WIB

Hulondalo.idPT Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan perlindungan dasar bagi penumpang sah angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam lingkup jaminan UU No 33 & 34 Tahun 1964. Yang mencakup angkutan darat, laut dan udara yang mengalami kecelakaan saat melakukan perjalanan.

Kepala Jasa Raharja Kemal Karman Kamaluddin menyebut, perlindungan dasar ini dibarengi dengan berbagai syarat mudah dalam mengajukan klaim santunan. Tanpa harus berbelit-belit.

Baca Juga: 5 Tips Mengatur Uang Beasiswa untuk Mahasiswa

"Pengurusan klaim santunan itu sangat mudah, cukup melaporkan kasus kecelakaan ke polisi, selanjutnya biarkan Jasa Raharja yang bekerja," sebut Kemal saat Media Gathering di Century Beach Resort, Kota Gorontalo, Sabtu (03/12/2022).

Dirinya juga memaparkan, santunan yang akan diterima sesuai klasifikasi. Yakni 50 juta bagi yang meninggal dunia maupun yang cacat tetap, 20 juta biaya rawatan maksimal di RS hingga 500 ribu untuk biaya ambulans yang mengalami luka-luka.

"Kita juga sudah melakukan kerja sama dengan rumah sakit di Gorontalo. Totalnya ada 17 RS. Yang terbaru dengan RS Bhayangkara. Dan itu ditanda tangani Kapolda langsung," kata Kemal.

Dirinya berharap seluruh masyarakat Gorontalo agar dapat mematuhi kewajiban dalam membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Hal ini guna mendukung peran Jasa Raharja untuk memenuhi tanggung jawab dalam memberikan jaminan perlindungan kepada seluruh masyarakat.

"Nah, melalui SWDKLLJ ini nantinya masyarakat dapat lebih mudah mengklaim santunan jika nanti terjadi kecelakaan. Jika tidak santunan klaim tidak bisa diproses," tandasnya.***

Editor: Administrator

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X