Hulondalo.id – Permohonan penghapusan sertifikat hak tanah eks transmigrasi Sumalata Satuan Pemukiman (SP3), di Desa Cempaka Putih Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara, akan diperjuangkan melalui kementrian terkait. Selasa (29/11/2022), Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo Utara bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gorontalo Utara, melakukan rapat koordinasi (rakor), terkait usulan pemerintah daerah tentang permohonan penghapusan sertifikat dimaksud. Wakil Ketua Komisi I, Matran Lasunte, mengatakan lahan tersebut diketahui bersama pada tahun 1997 sudah diterbitkan sertifikat atas nama para transmigran, yang sebelumnya menempati lahan tersebut. Namun sebelum diserahkannya sertifikat tersebut lanjut Matran, para transmigran tersebut sudah kembali ke daerah asalnya. "Yang mendiami sekarang, sudah kurang lebih 25 Tahun itu, masyarakat transmigran pengganti, mereka berupaya, berharap bagaimana terkait hak atas kepemilikan lahan yang sudah mereka diami," ujar Matran, usai rapat koordinasi tersebut. DPRD dan Pemerintah Daerah kata Matran, sementara berupaya untuk memperjuangkan lahan tersebut, agar ada penghapusan sertifikat lama yang sudah tidak didiami itu sesuai dengan regulasi yang ada, juga berupaya bagaimana untuk menerbitkan sertifikat hak atas nama para transmigran pengganti itu. "Karena hal ini adalah hal yang baru, maka kami berupaya terus tidak sampai putus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan Insha Allah hal ini bersama Bupati, akan diperjuangkan ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, juga ke Kementerian Agraria," imbuh Matran. (Prin/Adv)