Begini 2 Rancangan Penataan Dapil Kota Gorontalo, Mana yang Lebih Baik..

- Rabu, 23 November 2022 | 21:35 WIB
Peta Kota Gorontalo (sumber: BPS)
Peta Kota Gorontalo (sumber: BPS)

Hulondalo.id - KPU Merancang penataan perubahan Dapil Kota Gorontalo, seiring adanya pertambahan jumlah penduduk yang juga berdampak pada penambahan jumlah kursi di DPRD Kota Gorontalo. Haryono Polontalo Komisioner KPU Kota Gorontalo dalam sosialisasi rancangan penataan Dapil Kota Gorontalo, mengatakan, ada dua rancangan yang akan diusulkan ke KPU RI. Dua rancangan Penataan Dapil Kota Gorontalo itu memperhatikan 7 prinsip, yang menjadi acuan dalam perhitungan menggunakan aplikasi Sidapil. 7 prinsip yang dimaksud itu adalah, Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Integralitas wilayah, Berada pada cakupan wilayah yang sama, Kohesivitas terakhir Kesinambungan. Rancangan pertama penataan Dapil Kota Gorontalo masih mengacu ke pemilu 2019. Kota Gorontalo satu mencakup Kecamatan Kota Selatan dan Hulonthalangi dengan jatah 5 kursi. Kota Gorontalo dua, Kecamatan Kota Barat dan Dungingi 8 kursi. Kota Gorontalo tiga, Kota Utara, Kota Tengah dan Sipatana, 10 kursi. Kota Gorotalo empat, Kota Timur dan Dumbo Raya 7 kursi. Pada rancangan pertama yang berubah hanya jatah kursi masing masing dapil, menyesuaikan dengan pertambahan jumlah penduduk yakni 202.139 jiwa. Hanya saja, untuk rancangan pertama tidak memenuhi prinsip kesetaraan nilai suara. Rancangan kedua penataan Dapil Kota Gorontalo, alami perubahan signifikan. Kota Gorontalo satu Kecamatan Kota Selatan dan Hulonthalangi dan Dumbo Raya, dengan 8 kursi. Kota Gorontalo dua, Kecamatan Kota Barat dan Dungingi 8 kursi. Kota Gorontalo tiga, Kota Tengah dan Sipatana, 7 kursi. Kota Gorontalo empat, Kota Utara dan Kota Timur 7 kursi. Di rancangan kedua, selain sudah memenuhi prinsip kesetaraan nilai suara, pembagian jatah jumlah kursi per dapil lebih merata. Meski begitu, kedua rancangan tersebut masih bersifat usulan. Masyarakat umum dan parpol, boleh memberikan masukan, hingga batas waktu 6 Desember 2022. Masukan disampaikan secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh langsung di Kantor KPU Kota Gorontalo atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Penyampaian juga, bisa diantar langsung di kantor atau lewat email ke kota_gorontalo@kpu.go.id , atau laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. (*)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Prabowo Subianto Didukung Empat Partai Besar

Minggu, 13 Agustus 2023 | 17:23 WIB

Mahkamah Agung Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

Selasa, 8 Agustus 2023 | 20:56 WIB

Kasus Perdagangan Orang Seret 892 Tersangka

Selasa, 8 Agustus 2023 | 13:40 WIB
X