Pemilu 2024, DPRD Kabgor Nambah 5 Kursi

- Selasa, 8 November 2022 | 15:12 WIB
Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo, Kadir Mertosono,
Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo, Kadir Mertosono,

Hulondalo.id - Jumlah kursi dprd kabupaten gorontalo menjadi 40 kursi pada Pemilu 2024. Sebelumnya pada pemilihan 2019 alokasi kursi dprd kabupaten gorontalo sebanyak 35 kursi. Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Gorontalo, Kadir Mertosono mengatakan alokasi kursi anggota dprd kabupaten gorontalo sebanyak 35 Kursi dengan jumlah penduduk sebanyak 391.944. "Dengan ditetapkannya keputusan KPU RI nomor 457 tahun 2022, tanggal 5 November 2022, tentang jumlah Kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024. Maka alokasi kursi Anggota dprd kabupaten gorontalo pada Pemilu 2024 menjadi 40 Kursi dengan jumlah penduduk sebanyak 405.484," terang Kadir, Senin (08/11/2022). Kata Kadir, penghitungan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan pasal 191 UU 7 tahun 2017 tentang pemilu didasarkan jumlah penduduk kabupaten/kota dengan ketentuan, jumlah penduduk sampai 100.000 orang sebanyak 20 kursi. 100.000-200.000 sebanyak 25 kursi, 200.000 – 300.000 sebanyak 30 kursi, 300.000 – 400.000 sebanyak 35 Kursi, 400.000 – 500.000 sebanyak 40 kursi, 500.000 – 1 juta sebayak 45 kursi, 1 juta – 3 juta sebanyak 50 kursi, dan kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 3 juta sebanyak 55 kursi. "Selanjutnya untuk penyusunan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, KPU Kabupaten Gorontalo masih menunggu peraturan KPU dan petunjuk teknis penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan oleh KPU RI," jelas Kadir. "Nantinya dalam penyusunan rancangan dapil dan alokasi kursi dilakukan berdasarkan prinsip dan metode penataan Dapil dan alokasi kursi sebagaimana ketentuan perundangan-undangan. Dengan melibatkan stakeholder pemilu melalui kegiatan uji publik untuk mendapatkan masukan dan tanggapan sebelum diusulkan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi," sambung Kadir. Syakir NusaTimes.id, [8 Nov 2022 14.18] Ia menambahkan, tahapan dan jadwal penetapan jumlah Kursi dan penetapan daerah pemilihan dimulai tanggal 14 Oktober 2022 sampai dengan 9 Februari 2023. Sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024. "Pada tanggal 14 Oktober 2022, KPU RI telah menerima DAK2 (Data Agregat kependudukan per kecamatan) dari Kemendagri sebagai dasar penghitungan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota Pada pemilu 2019 melalui keputusan KPU Nomor 13/PL.01.3-Kpt/03/KPU/I/2018," tutup Kadir. (opin)

Editor: Sumiyati T Kilo

Tags

Terkini

Mau Mudik ? Ini Syarat Mudik Gratis Kemenhub

Senin, 13 Maret 2023 | 13:51 WIB
X