Melewati Batas Waktu, Perubahan APBD Gorontalo Utara Tahun 2022 Dikembalikan Ke Induk

- Selasa, 25 Oktober 2022 | 17:20 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Gustam Ismail.
Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Gustam Ismail.

Hulondalo.id – Perubahan APBD Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2022, dikembalikan ke daerah dan tetap akan mengacu pada APBD Induk Tahun 2022. Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Gustam Ismail, mengatakan perubahan APBD itu telah melewati waktu yang sudah diatur dalam regulasi. "Yang diatur regulasi kan tanggal 30 September, karena alasan itu maka oleh Kemendagri dan Gubernur di kembalikan ke daerah dan tetap mengacu ke APBD induk," ungkap Gustam, Selasa (25/10/2022). Gustam, yang juga selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) itu, berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali. "Pengalaman itu adalah guru besar bagi kita, tentunya kita berharap ini jangan terulang lagi," imbuh Gustam.  Dikembalikannya Perubahan APBD itu ke APBD induk kata Gustam, pastinya akan menjadi bahan bagi kedua belah pihak, baik eksekutif maupun legislatif, kedepan untuk lebih memperhatikan tahapan-tahapan yang sudah diatur dalam regulasi. "Supaya apa yang menjadi kewajiban dari pada lembaga ini dan pihak eksekutif tidak akan berakibat fatal seperti yang terjadi di tahun ini," terang Gustam. Kembalinya Perubahan APBD itu ke APBD induk juga kata Gustam, tentu juga akan kembali ke Peraturan Kepala Daerah (Perkada), sehingga hal-hal yang sifatnya mendesak dan penting lanjut Gustam, bisa dilaksanakan dengan berdasarkan atas peraturan kepala daerah. "Kami berharap terbitnya Perkada ini bisa mengakomodir hal-hal yang memang dianggap urgent atau darurat, harus di laksanakan kegiatannya, jangan sampai lagi akan menimbulkan persoalan-persoalan dikemudian hari," kata Gustam. "Kalau ada hal-hal yang dianggap tidak terlalu urgent maka jangan di paksakan untuk dilakukan di tahun 2022 ini dengan merujuk kepada Perkada," tambah Gustam. (Prin)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Mau Mudik ? Ini Syarat Mudik Gratis Kemenhub

Senin, 13 Maret 2023 | 13:51 WIB
X