Hulondalo.id - Polres Gorontalo kembali menggagalkan peredaran 270 liter cap tikus yang berasal dari Sulawesi Utara. Tiga pelaku masing masing IH (51), SD (41) dan RP (28), diancam dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun. Ratusan liter minuman beralkohol jenis cap tikus itu, rencananya akan diedarkan di warung warung kecil di wilayah Batudaa dan sekitarnya. "Ketiganya ditangkap di Batudaa, tepatnya di Desa Bua, Kabupaten Gorontalo, Senin 03 Oktober 2022. Masing-masing berinisial IH (51), SD (41), dan RP (28)," papar Plh Kasat Res Narkoba Iptu Mohammad Adam, Selasa (04/10/2022). Selain tiga pelaku, ikut diamankan juga 18 kantong plastik berisi cap tikus, yang diperkirakan jumlah totalnya ada 270 liter. Salah seorang pelaku IH mengaku, kalau cap tikus tersebut adalah miliknya yang dibeli di salah satu wilayah di Sulawesi Utara, dan diangkut menggunakan mobil rental. IH pun akan dijerat dengan Pasal 42 Jo Pasal 91 Ayat 1 UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dengan ancaman penjara 2 tahun dan denda Rp.4.000.000.000. (opin)