Hulondalo.id – Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, meminta program kegiatan penerangan jalan umum (PJU) yang ada di Dinas Perhubungan, agar dilaksanakan dan harus diselesaikan tahun ini juga.
Selasa, (27/9/2022), Komisi II, melaksanakan rapat kerja bersama OPD Mitra, Dinas Perhubungan dan ULP, terkait pengadaan barang dan jasa pada kegiatan PJU yang ada di Dinas Perhubungan tersebut
Anggota Komisi II, Ridwan R. Arbie, mengatakan rapat bersama Mitra Kerja itu kaitan dengan aduan dari para direktur perusahaan tentang pengadaan barang dan jasa.
"Sebagai Mitra, Komisi II bertanggung jawab terhadap aduan tersebut, terkait dengan pelelangan yang ada di Dinas Perhubungan melalui ULP," ungkap Ridwan.
Ada protes dari pihak perusahaan kata Ridwan, dan itu yang ditanyakan ke pihak ULP maupun Dinas Perhubungan. ULP telah menyampaikan bahwa mereka dalam menetapkan pemenang proyek tersebut, berdasarkan dasar atau standar yang di sodorkan oleh Dinas Perhubungan dan itu yang dilaksanakan oleh Pokja yang ada di ULP.
"Tafsiran mereka berdasarkan teknis yang di sodorkan oleh dinas perhubungan itu yang mereka lakukan. Setelah mereka lakukan, ditetapkan pemenang di sodorkan ke Dinas Perhubungan sebagai pengguna anggaran," terang Ridwan.
Sementara, oleh pengguna anggaran dalam hal ini Dinas Perhubungan, Ridwan mengatakan, ada poin B dan D dalam syarat yang disodorkan ke pihak ULP itu yang menjadi syarat mutlak dari pada pelelangan pekerjaan tersebut.
"Oleh kepala dinas sebagai pengguna anggaran, program kerja yang ada di Dinas tersebut, beliau menafsirkan bahwa syarat ini tidak sesuai dengan syarat yang disodorkan ke pihak Pokja yang ada di ULP," jelas Ridwan.
Sehingganya, DPRD kata Ridwan, mengusulkan kembali, bahwa program kerja tersebut tidak boleh gagal tahun ini dan tidak ada penundaan.
"Karena kegiatan ini semua untuk rakyat, penggunaannya juga untuk rakyat, jadi tidak ada cerita gagal ini, gagal si A gagal si B, gagal si C," ujar Ridwan.
"Program ini kami tekankan, bagaimana cara dinas dan cara Pokja, agar program ini tahun ini juga harus dikerjakan, tahun ini juga harus ada penyelesaian," sambung Ridwan.
Komisi II lanjut Ridwan lagi, memberikan waktu kepada Dinas Perhubungan dan Pokja untuk duduk bersama, mencari solusi yang terbaik berdasarkan regulasi yang ada, bait itu dalam Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Menteri (Permen) terkait dasar-dasar dari pada pelaksanaan program tersebut.
Mereka kata Ridwan lagi, meminta waktu satu minggu, Kepala Dinas Perhubungan juga sudah menjamin untuk menyampaikan hasilnya ke Komisi II dalam waktu dekat dan kemungkinan minggu depan sudah bisa diselesaikan secara administrasi.
"Itu saja permintaan kami, kami tidak menyalahkan siapa-siapa, karena tujuan kami di DPRD khususnya Komisi II, bagaimana program kegiatan ini harus dikerjakan tahun ini juga," tandas Ridwan. (Prin/Adv)