Hulondalo.id - Untuk menjamin netralitas ASN pada pelaksanaan pemilu 2024 mendatang, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang, Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengatakan, SKB ini amat sangat penting dalam upaya mewujudkan birokrasi yang netral, serta ASN yang bisa men-support agenda pemerintah salah satunya, pemilihan umum yang nanti akan digelar ASN kata dia, memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Disebutkan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. "Ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat, bila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional, dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,” ujarnya. ASN juga menurutnya, perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan pemilu dan pilkada. Melalui komitmen bersama Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu, diharapkan akan terbangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN. Hadirnya SKB netralitas juga akan mempermudah ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan, dan berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin pegawai. Senada dengan hal itu, Mendagri, Tito Karnavian memandang, ASN menjadi komponen penting pemerintahan untuk menjamin berlangsungnya pemilu dan pilkada tahun 2024 baik di tingkat nasional maupun daerah. “Kita sudah tahu undang-undangnya ASN tidak boleh berpolitik praktis. Karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan,” ujar Tito. Tito menyampaikan situasi politik bisa saja memanas namun ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di pemilu maupun pilkada. Hal ini tidak mengurangi hak pilih yang dimiliki ASN dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung. “Di sini kita semua sepakat, biarlah siapapun yang bertanding baik tingkat pusat, daerah atau legislatif, proses itu untuk menentukan kader-kader pemimpin yang terbaik. Tapi kita sebagai ASN yang mengawaki jalannya roda pemerintahan harus tetap pada posisi netral siapapun juga pemenangnya,” pungkasnya. Sementara itu, SKB ini ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Kamis (22/09/2022), di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta. (man/setkab)