Tarif Angkutan Darat di Gorontalo Naik, Ini Daftar Kenaikannya

- Kamis, 22 September 2022 | 15:16 WIB
Angkutan umum (ilustrasi)
Angkutan umum (ilustrasi)

Hulondalo.id – Bagi kamu yang masih bingung dengan tarif angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Gorontalo, pasca kenaikan harga BBM.

Pemerintah Provinsi Gorontalo, secara resmi telah mengeluarkan daftar tarif angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), melalui surat keputusan (SK) Gubernur Gorontalo, Nomor 299/20/IX/2022.

Berikut daftar tarif angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), sesuai dengan SK Gubernur Gorontalo, Nomor 299/20/IX/2022, yang di tetapkan pada tanggal 19 September 2022. Tentang Tarif Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Dengan Mobil Bus Penumpang Umum Di Provinsi Gorontalo.

SK Gubernur Gorontalo Nomor 299

Demikian daftar tarif angkutan AKDP, sesuai dengan SK Gubernur Gorontalo, yang diperoleh hulondalo.id dari Kepala Seksi Angkutan Dalam Trayek, Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Janjtje Ering.

Semoga bermanfaat dan jangan lupa bagikan kepada keluarga dan dan teman-teman, agar mereka juga mengetahui tarif AKDP, pasca kenaikan harga BBM ya. (Prin)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X