Gelar Rakor, APTISI Gorontalo & Asosiasi Profesi Prihatin Masa Depan PTS

- Rabu, 21 September 2022 | 09:36 WIB
Ketua APTISI Gorontalo, Dr. Ir. Azis Rachman, ST, MM, IPM.
Ketua APTISI Gorontalo, Dr. Ir. Azis Rachman, ST, MM, IPM.

Hulondalo.id - Sejumlah Asosiasi Profesi Pendidikan Tinggi baik APTISI, APPERTI, ABP-PTSI, ADRI, ADI se Provinsi Gorontalo bakal menggelar rapat koordinasi, Rabu (21/9/2022) hari ini. Rakor dalam rangka membahas dan mengkaji permasalahan yang di hadapi oleh Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan dosen PTS, sebagai konsekuensi perubahan rancangan Undang-undang Sistim Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menghapus UU Guru dan Dosen (No.14/2005) serta UU Pendidikan Tinggi (No.12/20212). Menurut Ketua APTISI Gorontalo, Dr. Ir. Azis Rachman, ST, MM, IPM, sebagai inisiator dan koordinator kegiatan, rapat koordinasi bersama seluruh jajaran Pengurus Asosiasi Profesi Se Provinsi Gorontalo untuk membahas dan mengkaji permasalahan yang di hadapi oleh PTS saat ini. Menurutnya, sebagai pengurus asosiasi profesi dibidang Pendidikan Tinggi, dirinya bersama pengurus tidak akan tinggal diam melihat kondisi dimana kebijakan pemerintah tidak berpihak kepada PTS dan Dosen PTS. "Sangat diskriminatif, oleh karena itu kami pengurus APTISI seluruh Indonesia harus mengambil sikap dan langkah untuk siap berjuang bersama-sama pengurus asosiasi profesi lainnya untuk mengembalikan marwah guru dan dosen sebagai seorang profesi yang mulia dan itu jelas menjadi ruh lahirnya UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen," tuturnya. Tak hanya itu, Azis Rachman juga mengungkapkan, jika kaji rancangan UU Sisdiknas hari ini pasal demi pasal, tidak ada lagi pasal yang mengatur tunjangan profesi dosen dan seakan ruh dari UU Guru dan Dosen (14/2005) yang “dilebur” ke Revisi UU Sisdiknas tentang guru dan dosen dihilangkan. "Ini berarti Guru/Dosen bukan lagi profesi karena akan diatur oleh UU ketenagakerjaan sama dengan karyawan dan buruh," tambahnya. Sesuai hasil rapat koordinasi Pengurus Pusat APTISI dan 34 Pengurus Wilayah seluruh Indonesia, sepakat akan melaksanakan demo untuk menyampaikan aspirasi pada tanggal 27 hingga 29 september 2022 yang dilaksanakan di jakarta dan diseluruh wilayah di Indonesia. Adapun tuntutan PTS seluruh Indonesia yang akan disampaikan tersebut adalah, Pembubaran Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) akibat mahalnya biaya registrasi dan hanya berorientasi pada komersialisasi sehingga, sangat memberatkan PTS dan Yayasan, kemudian Rancangan Undang-undang Sisdiknas (Draft UU Sisdiknas 22 Agustus 2022) adanya penghapusan pasal tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, serta; Guru/Dosen bukan lagi profesi dan kedudukannya akan setara dengan Karyawan/Buruh Perusahaan, dimana Guru/Dosen ASN akan kembali diatur dengan UU ASN sedangkan Guru/Dosen PTS akan diatur dengan UU Ketenagkerjaan. Yang paling penting, diterbitkannya Permendikbud Ristek No. 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru (Jalur Mandiri di PTN) dengan tahapan tanpa batasan yang akan semakin menyulitkan PTS. (ais/rls)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Prabowo Subianto Didukung Empat Partai Besar

Minggu, 13 Agustus 2023 | 17:23 WIB

Mahkamah Agung Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

Selasa, 8 Agustus 2023 | 20:56 WIB

Kasus Perdagangan Orang Seret 892 Tersangka

Selasa, 8 Agustus 2023 | 13:40 WIB
X