Pekerjakan Gadis ABG di Cafe, 2 Perempuan Minahasa Terancam Penjara 10 Tahun  

- Selasa, 16 Agustus 2022 | 20:03 WIB
Dua perempuan masing masing N dan S, dihadirkan sebagai pelaku dugaan tindak pidana perdagangan manusia, dalam konfrensi pers, di Polres Gorontalo Kota, Selasa (16/8/2022).
Dua perempuan masing masing N dan S, dihadirkan sebagai pelaku dugaan tindak pidana perdagangan manusia, dalam konfrensi pers, di Polres Gorontalo Kota, Selasa (16/8/2022).

Hulondalo.id - Polres Gorontalo Kota amankan 2 perempuan asal Minahasa, Sulawesi Utara dengan tuduhan terlibat kasus perdagangan manusia, dengan korban anak dibawah umur. Dua pelaku masing masing berinsial S alias Sheren (28) warga Kelurahan Pineleng II dan N alias Nathalia (22), warga Desa Kalait Dua, Touluaan Selatan, Minahasa Tenggara. Sedangkan korbannya ada tiga orang. Masing masing berumur 15, 15 dan 16 tahun. Ketiga gadis dibawah umur itu, dipekerjakan sebagai pelayan di salah satu cafe di Kota Gorontalo. Penangkapan dilakukan Minggu 14 Agustus 2022, setelah aparat melakukan penyelidikan beberapa hari. "kami masih melakukan pendalaman, apakah masih ada korban lain," kata Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahanato, Selasa (16/8/2022). Sedangkan untuk kedua pelaku akan dijerat dengan pasal perlindungan anak dan pasal tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun. (via)    

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Prabowo Subianto Didukung Empat Partai Besar

Minggu, 13 Agustus 2023 | 17:23 WIB

Mahkamah Agung Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

Selasa, 8 Agustus 2023 | 20:56 WIB

Kasus Perdagangan Orang Seret 892 Tersangka

Selasa, 8 Agustus 2023 | 13:40 WIB
X