Hulondalo.id - Ketua OKK DPD Partai Golkar Kabupaten Gorontalo, Nikson Yusup mengatakan, pemberian gelar adat kepada Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo sepenuhnya menjadi urusan atau kewenangan lembaga adat. Pernyataan sebelumnya dari salah seorang aleg FPG terkait rencana pemberian gelar adat kepada Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo menurut Nikson, adalah pernyataan pribadi, bukan partai maupun fraksi. "Itu hanya pernyataan secara pribadi, tak ada sangkut pautnya dengan partai atau fraksi, pemberian gelar adat itu urusan lembaga adat bukan urusan kita," tegas Nikson Rabu (10/08/2022). Ketua Fraksi Golkar dan seluruh aleg dari Partai Golkar di Kabupaten Gorontalo diminta Nikson, bila mengeluarkan pernyataan harus sepengetahuan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Gorontalo. "Ini warning bagi semua aleg di Partai Golkar, bahwa dalam mengeluarkan pernyataan harus sepengetahuan dari DPD II Golkar," tandas Nikson. Ia menambahkan, akan ada sanksi tegas bagi aleg yang melanggar. Nikson kembali menegaskan bahwa, Ketua DPD II Golkar Kabupaten Gorontalo merupakan Wakil Bupati Gorontalo. Olehnya, apapun pernyataan itu harus diketahui oleh Ketua DPD II Golkar, Hendra Hemeto. "Yang jelas ada sanksinya bagi aleg tak patuh pada aturan, dan kami telah mengundang seluruh aleg partai Golkar Kabupaten Gorontalo termasuk yang bersangkutan namun, tak hadir dengan alasan yang tak jelas," pungkas Nikson. (Pin)