Alamat Kantor Parpol di Daerah Harus Jelas, Kalau Ingin Lolos Pemilu

- Jumat, 5 Agustus 2022 | 13:32 WIB
Komisioner KPU Bonebol Sutenty Lamuhu saat mensosialisasikan PKPU No 4 2022 dihadapan partai politik, Kamis (4/8/2022).
Komisioner KPU Bonebol Sutenty Lamuhu saat mensosialisasikan PKPU No 4 2022 dihadapan partai politik, Kamis (4/8/2022).

Hulondalo.id - Proses tahapan pemilu 2024 saat ini sudah masuk dalam pendaftaran partai politik (parpol) dan verifikasi, yakni verifikasi administrasi dan faktual. Seperti diketahui, untuk tahapan pendaftaran dan verifikasi merupakan tahapan yang beririsan. Dimana untuk pendaftaran itu berlangsung mulai tanggal 1-14 Agustus 2022. Sementara tahapan verifikasi berlangsung sejak tanggal 2-11 September 2022. Partai politik pun diminta untuk memperhatikan dengan jelas sejumlah persyaratan baik verifikasi administrasi maupun faktual sebagaimana diatur dalam regulasi peraturan KPU jika ingin lolos peserta pemilu 2024. Komisioner KPU Bone Bolango Sutenty Lamuhu mengatakan, sosialisasi PKPU No 4 Tahun 2022 yang dilaksanakan KPU di Kab/Kota lebih menekankan mekanisme kerja dari verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual dalam kepengurusan partai politik di daerah. Diantaranya yakni mempunyai kantor tetap dan tidak berpindah-pindah hingga berakhirnya seluruh tahapan pemilu. "Salah satu yang harus dipenuhi oleh parpol dalam verifikasi administrasi itu memiliki kantor tetap. Tidak boleh pindah-pindah selama proses tahapan berlangsung hingga tahapan berakhir. Dan itu sesuai tingkatannya baik Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota," terang Sutenty. Dirinya menyebut, jika alamat kantor sebelum verifikasi administrasi, dan ditemukan tidak sesuai dengan domisili yang ada di AD/ART parpol yang diunggah ke SIPOL KPU, maka dinyatakan belum memenuhi syarat. "Yang diverifikasi administrasi itu untuk memastikan kesesuaian alamat yang ada di SIPOL yang tertera dalam AD/ART dengan alamat yang sebenarnya pada saat dilakukan verifikasi administrasi," ujarnya. Selain kantor tetap kata dia, yang juga harus diperhatikan oleh partai politik yakni keterwakilan kepengurusan perempuan 30%, juga pemenuhan keanggotaan yang harus dipenuhi kelengkapan 1/1000 dari jumlah anggota masing-masing partai politik. "Kalau untuk Bone Bolango minimal jumlah anggota yang harus dipenuhi oleh parpol itu 167 anggota. Dan itu yang akan kita pastikan pada saat verifikasi administrasi, memenuhi batas yang sudah ditentukan," urai Sutenty. Selanjutnya, kata Sutenty, parpol juga memastikan kepengurusan keberadaan pengurus di masing-masing kecamatan. Dimana untuk pengurus harus tersebar di 50% jumlah kecamatan yang ada di tingkat kab/kota. Untuk Bone Bolango, setiap partai politik harus memenuhi ketersebaran kepengurusan di 9 kecamatan. "Pada intinya untuk tahapan pendaftaran itu kewenangan dari KPU RI. Kab/kota itu menunggu data keanggotaan yang sudah diverifikasi oleh KPU RI. Untuk dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi dan faktual di tingkat kab/kota," tandas Sutenty.(Jeff/Adv)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Prabowo Subianto Didukung Empat Partai Besar

Minggu, 13 Agustus 2023 | 17:23 WIB

Mahkamah Agung Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

Selasa, 8 Agustus 2023 | 20:56 WIB

Kasus Perdagangan Orang Seret 892 Tersangka

Selasa, 8 Agustus 2023 | 13:40 WIB
X