Hulondalo.id - KPU Provinsi Gorontalo menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 (30/7/2022). Ketua KPU Gorontalo, Moh. Fadliyanto Koem saat membuka kegiatan menjelaskan, partai politik (Parpol) dibagi dalam 3 kategori. Pertama, Parpol yang lolos Parlementary Treshold (PT) pemilu 2019. Kedua, Parpol yang tidak lolos PT, dan terakhir Parpol calon peserta pemilu 2024. Nah, dari 39 parpol yang mendaftar di KPU, seluruhnya masih dalam tahap verifikasi. Disini, keterlibatan KPU di daerah hanya dalam verifikasi faktual, sedangkan untuk memutuskan parpol itu memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS), itu kewenangan KPU Pusat. "Kami komisioner daerah hanya terlibat pada saat klarifikasi dan verifikasi faktual. Sedangkan untuk penetapan MS atau TMS, seluruhnya adalah kewenangan KPU Pusat," jelasnya. Proses pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024 sendiri akan dimulai pada tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022. Selain KPU Provinsi Gorontalo, hadir juga Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar yang ikut memberikan materi seputar pengawasan, dalam seluruh proses tahapan pemilu. Peserta sosialisasi sendiri, berasal dari kalangan pengurus parpol di daerah hingga perwakilan media. (**)