Mulai Jum'at Besok, SDM Kesehatan Disuntik Vaksin Covid-19 Booster ke 2

- Kamis, 28 Juli 2022 | 20:49 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.

Hulondalo.id - Mulai Jum'at (29/7/2022) besok, 1,9 juta SDM kesehatan akan menerima suntikan vaksin COVID-19 booster ke 2. Ini seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 yang akhir-akhir ini terjadi peningkatan kembali di Indonesia. SDM kesehatan sendiri, merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19.
Atas pertimbangan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19, dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan.
Kementerian Kesehatan RI, melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang, Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 bagi SDM Kesehatan.
Surat edaran ini dimaksudkan untuk, meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi, baik pemerintah maupun swasta, dalam melakukan vaksinasi COVID-19 booster ke-2 bagi SDM kesehatan.
Dengan demikian seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19 booster ke-2 bagi SDM kesehatan mulai Jumat (29/7/2022).
Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah, vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.
Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
Vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19. (kemenkes/man)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Mau Mudik ? Ini Syarat Mudik Gratis Kemenhub

Senin, 13 Maret 2023 | 13:51 WIB
X