Hulondalo.id – Anggota DPRD Gorontalo Utara, Dapil Tomilito, Kwandang dan Ponelo Kepulauan, Siswanto Biki, komitmen untuk terus mengawal aspirasi masyarakat yang diperoleh melalui reses. Menurutnya, reses adalah kewajiban setiap anggota DPRD untuk menemui konstituen, menyerap aspirasi dari masyarakat, tentunya untuk dikawal dan diperjuangkan. "Apa yang menjadi keluhan dan kebutuhan masyarakat, itu yang saya dengar dan wajib bagi saya untuk mengawal dan memperjuangkannya," tutur Siswanto, usai melaksanakan reses Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang Ketiga, Tahun 2021-2022, Selasa (26/7/2022). Reses kali ini, Siswanto, mendapat amanah untuk mengawal dan memperjuangkan Jalan Dusun Dungalio di Desa Pontolo dan Pembangunan Bak Jemuran yang ada di Desa Botuwombato, serta beberapa usulan lainnya di bidang pertanian. (Prin)