Hulondalo.id - Vaksin Booster kini menjadi syarat dalam melakukan perjalanan dalam negeri. Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 No. 21/2022 ini mulai berlaku pada 17 Juli 2022 mendatang. SE yang diterbitkan Satgas tersebut, mengatur tentang syarat testing, yakni jika sudah disuntik Vaksin ke 3 atau booster, maka tidak perlu antigen/PCR. Vaksin Dosis 2 wajib melampirkan hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam. Dan jika baru melakukan vaksin dosis 1, wajib hasil negatif RT-PCR 3X24 jam. Dikutip dari covid19.go.id juga mengungkap, warga yang belum atau tidak bisa divaksinasi karena kondisi kesehatan khusus, maka wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam, dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Sedangkan untuk anak usia 6 hingga 17 tahun, diwajibkan menyertakan bukti vaksin dosis lengkap dan tidak diwajibkan testing. Untuk anak di bawah 6 tahun, tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi, namun wajib bersama pendamping perjalanan yang mengikuti peraturan yang berlaku. (covid19/man)