Gaji 13 Dibayarkan Bulan Juli, Plus 50 Persen Tunjangan Kinerja

- Selasa, 28 Juni 2022 | 23:28 WIB
ilustrasi./istimewa
ilustrasi./istimewa

-
Menkeu Sri Mulyani Indrawati Menkeu saat memberikan Press Statement Gaji Ke-13. (foto:infopublikid) Hulondalo.id - Seluruh ASN di pusat dan daerah serta para pensiunan kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dipastikan akan menerima gaji ke-13 tahun 2022. "Bapak Presiden memutuskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 yang kemudian disesuaikan dengan mencerminkan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan juga kesehatan APBN," ujar Menkeu dalam Press Statement: Gaji Ke-13 pada Selasa (28/6/2022). Gaji 13 kata Menkeu, wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan dalam menangani pandemi, selama kondisi pandemi melalui berbagai layanan masyarakat dan tugas-tugas yang tetap dijalankan, apapun resikonya. Menkeu berharap, gaji ke-13 mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan akan semakin mendorong dan menambah daya beli masyarakat khususnya, menjelang tahun ajaran baru. Menkeu juga menambahkan, untuk tahun ini, gaji ke-13 ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan. Bagi pemerintah daerah aturannya adalah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal dari masing-masing APBD, dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalam hal ini landasan PP Nomor 16 2022 dan aturan perundangan yang menyangkut ASN daerah. Gaji ke-13 tahun 2022 ini kat Menkeu lagi, diberikan kepada seluruh Aparatur Negara Pusat yang jumlahnya sekitar 1,79 juta pegawai termasuk TNI-Polri. Gaji ke-13 juga diberikan kepada Aparatur Negara Daerah yang jumlahnya 3,65 juta pegawai serta diberikan pula kepada pensiunan yang jumlahnya sebesar sebanyak 3,32 juta orang. "Untuk seluruh ASN pusat yang bekerja di kementerian dan lembaga total gaji ke-13 ini nilainya adalah Rp11,5 Triliun untuk seluruh ASN Pusat TNI dan Polri. Sedangkan untuk daerah yaitu ASN daerah anggarannya adalah sekitar Rp15 triliun dan ini dapat ditambahkan dari APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal dari pemerintah daerah masing-masing. Dari pos bendahara umum negara disiapkan Rp9 triliun untuk gaji ke-13 para pensiunan," jelas Menkeu. Menkeu menegaskan, gaji ke-13 ini sudah mulai dapat dicairkan pada bulan Juli 2022. Tanggal 24 Juni 2022 sebelumnnya sudah bisa mengajukan SPM, dan kemudian KPPN akan mencairkan pada awal Juli dengan mekanisme yang berlaku. "Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh Aparatur Negara termasuk TNI-Polri yang telah melaksanakan tugas selama masa-masa pandemi dan terus menjaga pelayanan serta mengawal proses pemulihan ekonomi nasional sehingga Indonesia mampu untuk menjaga dan terus memulihkan kembali perekonomian dan sosial akibat pandemi," kata Menkeu. (infopublik/man)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Mau Mudik ? Ini Syarat Mudik Gratis Kemenhub

Senin, 13 Maret 2023 | 13:51 WIB
X