Di Luar Ruangan, Sudah Boleh Tak Pakai Masker

- Selasa, 17 Mei 2022 | 20:31 WIB
Presiden RI Joko Widodo, di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (17/5/2022). F.BPMI Setpres Hulondalo.id - Penanganan covid-19 di Indonesia makin terkendali. Setelah status pandemi berganti endemi, kini pemerintah memutuskan melonggarkan penggunaan masker. Dalam kebijakan baru ini, pemerintah tidak lagi mewajibkan masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan untuk menggunakan masker. “Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden Joko Widodo, di Istana Bogor, Selasa (17/5/2022). Kendati begitu, penggunaan masker tetap disarankan untuk mereka yang masuk kategori rentan, seperti lansia atau yang punya penyakit komorbid. Sedangkan mereka yang punya gejala batuk pilek, tetap diharuskan pakai masker. Tak hanya penggunaan masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan. Pelaku perjalanan yang sudah lengkap dosis vaksinnya, tak perlu lagi swab PCR ataupun antigen. (**)  

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Mau Mudik ? Ini Syarat Mudik Gratis Kemenhub

Senin, 13 Maret 2023 | 13:51 WIB
X