Hulondalo.id - Team Gabungan Opsnal Polres Gorontalo Kota dan Polsek Kota Utara menciduk dua pencuri Perangkat Jaringan UBBP milik provider komunikasi XL. Kapolres Gorontalo Kota Akbp Suka Irawanto,SIK,M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Mohammad Nauval Seno,STK,SIK melalui press rilisnya rabu (11/05/2022) menjelaskan, pencurian perangkat tower yang ada di Kelurahan Wongkaditi Barat Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo itu, terjadi pada Senin (2/05/2022). Pelakunya dua orang, yakni RZ (24) warga Desa Lewet Kecamatan Amurang, Minahasa Selatan Provinsi Sulut, dan AM (21) warga Kelurahan Wongkaditi Timur Kecamatan Kota Utara. Keduanya diamankan sehari setelah aksi pencurian. "RZ diamankan di Bahu Kecamatan Malalayang Provinsi Sulut, sementara AM diamankan di kelurahan Wongkaditi Barat berdasarkan rekaman cctv,dimana dari hasil rekaman cctv saksi mengetahui jika salah satu pelaku adalah RZ," ujarnya. Dari hasil pemeriksaan RZ mengambil perangkat jaringan XL ( BOAR UBBP ) yang terpasang tower dengan cara memanjat tower dan melepas perangkat tersebut yang kemudian diberikan kepada AM. Selanjutnya kedua pelaku meninggalkan lokasi tower dan RZ langsung menuju bitung dengan menjual perangkat tersebut seharga Rp.500.000. Diakhir reales Iptu Nauval mengatakan bahwa saat ini pelaku dan barang bukti sudah di tahan d Polsek Kota Utara dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara . (via)