Barang bukti yang diamankan dari pelaku terduga pengedar uang palsu di Gorontalo. (foto:istimewa) Hulondalo.id - Tim Resmob Polda Gorontalo dan Tim Pandawa Polres Gorontalo, berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar uang palsu berinisial TD (54), Kamis (03/02/2022). TD diamankan sekitar pukul 01.15 Wita, di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana Kota utara, tepatnya di kompleks kantor Kejaksaan Kota Gorontalo. Dir Reskrim Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Nur Santika, SIK, MH menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku tersebut berawal dari keresahan masyarakat. Yang mana peredaran uang palsu mulai marak di wilayah provinsi Gorontalo. Dengan target utama warung-warung kecil dan korban kebanyakan kaum lansia. “Dengan informasi ini, maka Tim Resmob Polda Gorontalo bersama gabungan Tim Resmob Polres jajaran langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar uang palsu,” jelasnya. Lanjut Nur, TD dinamakan beserta barang bukti di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana Kota utara kompleks kantor Kejaksaan Kota Gorontalo. “Adapun barang bukti kita amankan satu unit sepeda motor merek Beat Street, warna Hitam NoPol DB 3546 HK, tiga Unit Handphone merek redmi note 9A, Maxtron, Nokia 195, dan Uang palsu pecahan 100 ribu dengan jumlah Rp. 3.600.000 serta uang Palsu pecahan Rp 50.000 dengan jumlah Rp.4.350.000," terang Nur. Nur mengungkapkan, terduga pelaku melakukan perbuatannya dengan cara melakukan transaksi pembayaran menggunakan uang palsu, dan mendapatkan pengembalian uang asli dari hasil transaksi pembayaran tersebut. Dengan sasaran warung-warung kecil yang dijaga oleh para lansia. “Hingga saat ini, Team Resmob Polda dan Polres jajaran masih terus melakukan pengembangan terkait adanya kasus uang palsu yang meresahkan masyarakat. Guna untuk menyelidiki adanya keterlibatan orang lain dan tempat dimana dilakukan pembuatan uang palsu tersebut,” pungkas Nur. (Pin) https://youtu.be/ZTcyfBZDsBw