ML (24) pelaku penjual Trihexiphenidyl, diperiksa penyidik Satres NarkobaPolres Gorontalo Kota. Hulondalo.id - Seorang Pria inisal ML (24) diamankan Satresnarkoba Polres Gorontalo Kota, Selasa (25/1/2022). Warga Kelurahan Donggala Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo itu ditangkap karena obat keras yang biasanya digunakan sebagai penenang tanpa disertai resep dokter. "Pelaku kita amankan, dan saat kita lakukan penggeledahan di rumhanya ada 21 (dua puluh satu ) strip obat jenis Trihexiphenidyl dengan jumlah keseluruhan 210 butir yang kita sita dari pelaku," ujar Kapolres Gorontalo Kota AKBP suka Irawanto, SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota Iptu Mahyudin Popoi,SH. Adapun Pasal yang dijerat terhadap tersangka kata Iptu Mahyudin yakni pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni Pasal 196 Jo Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 denga pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 1.5 Milyar. Iptu Mahyudin Juga mengimbau, agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan. Sebab, kata dia, dalam memberantas peredaran obat-obat terlarang pihaknya tidak main-main dan akan ditindak tegas. “Sayangi diri kita. Ingat, narkoba hanya akan merusak masa depan dan juga membunuhmu. No narkoba, yes prestasi,” Tutup Iptu Mahyudin . Dilansir dari berbagai sumber, Trihexiphenidyl adalah jenis obat keras yang penggunaanya, harus dengan resep dokter. Obat anti depresan itu, biasanya digunakan untuk pasien parkinson atau pasien dengan gangguan kejiwaan. Meski belum masuk klasifikasi narkoba, tapi Trihexiphenidyl dianggap sebagai pintu masuk menuju narkoba, jika disalah gunakan. (jeff)