Berupaya Rampas Senjata Saat Ditangkap, Kaki Residivis Pencurian Terpaksa Ditembak Petugas

- Selasa, 11 Januari 2022 | 23:31 WIB
USU, residivis pencurian saat diamankan petugas Polres Gorontalo. (foto:istimewa)
USU, residivis pencurian saat diamankan petugas Polres Gorontalo. (foto:istimewa)

-
USU, residivis pencurian saat diamankan petugas Polres Gorontalo. (foto:istimewa) Hulondalo.id - Petugas Polres Gorontalo terpaksa menembaki kaki residivis pencurian obat-obatan pertanian, UD alias USU (46) warga Desa Ilotidea, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo. Polisi sengaja menembaki kaki, karena yang bersangkutan berupaya merampas senjata anggota saat ditangkap Rabu (05/01/2021) disalah satu kos di Telaga. "Sebelumnya petugas telah memberikan peringatan, namun tak digubris, malah berupaya melawan dan mengambil senjata, sehingga petugas menembaki kedua kaki USU sebanyak dua kali di bagian betis," ungkap Kapolres Gorontalo, AKBP Ahmad Pardomuan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Agung Gumara Samosir saat menggelar press Conference, Selasa (11/01/2022). Dijelaskan Agung, USU diduga melakukan pencurian di toko cabang PT. Agriaku Digital Indonesia di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Dalam aksinya, USU dibantu oleh RRL (25) warga Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo. "Keduanya sudah kita amankan di Polres Gorontalo dan telah ditetapkan sebagai tersangka," terang Agung. Agung menuturkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni sekitar 16 dus obat-obatan pertanian. seperit seperti Noxone, Divaxone, dan Calaris. Barang-barang tersebut sudah sempat dijual oleh para pelaku dengan harga murah dibandingkan dengan harga toko. Adapun jumlah kerugian mencapai Rp38 juta. "Dalam kasus ini keduanya dijerat pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas Agung. (Pin) https://www.instagram.com/p/CYoA7CoFdHV/

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X