Suslianto, Penasehat Hukum Rusli Habibie Hulondalo.id - AD akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Gorontalo Kota. Suslianto, penasehat hukum Rusli Habibie pun memastikan, tidak ada interfensi dan penetapan tersangka adalah murni hak penyidik kepolisian. Dalam rilis resminya, Suslianto mengatakan penetapan tersangka terhadap AD yang juga anggota DPRD Provinsi Gorontalo itu, dilakukan penyidik berdasarkan aduan kliennya tentang dugaan tindak pidana fitnah, penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan AD ke Polres Gorontalo Kota. Proses hukum terhadap aduan itu pun sudah dilakukan penyidik sesuai prosedur. Soal telah dialihkannya status pihak Terlapor dari saksi menjadi Tersangka, kata Suslianto, semua itu adalah kewenangan dari aparat penegak hukum dalam hal ini adalah pihak penyidik. “Saya selaku kuasa hukum dari Bapak Rusli Habibie tentunya memiliki kewajiban untuk mengawal terus proses hukum yang dilaporkan oleh klien saya, sampai dengan mendapatkan kepastian hukum dalam proses perkara tersebut," ujar Suslianto Soal bagaimana kelanjutannya, Suslianto mengatakan mempercayakan semua proses hukumya kepada pihak aparat untuk memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (**)