TPK yang Ingin Lanjut Kontraknya, Wajib Bawa 5 Orang untuk Vaksinasi

- Senin, 29 November 2021 | 19:12 WIB

-
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, dalam upacara peringatan HUT Korpri ke 50, di halaman museum Gorontalo, Senin (29/11/2021). f.Salman Hulondalo.id - Atas instruksi Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, tenaga penunjang kegiatan (TPK) alias tenaga kontrak, SK nya sudah bisa diteken terhitung mulai 2 Januari. Tapi masih ada satu syarat yang harus dipenuhi, sebelum SK itu diteken gubernur. “Kemarin saya cek di BKD bahwa tanggal 2 Januari sudah ditandatangani SK oleh saya, tapi dengan ketentuan harus satu keluarganya sudah divaksin. Anaknya, ibunya dan lain lain minimal 5 orang,” ujar, Gubernur Rusli Habibie, dalam upacara Peringatan HUT ke-50 KORPRI, di halaman Museum Purbakala, Senin (29/11/2021). Dijelaskan, 5 orang yang diajak untuk vaksinasi itu, sudah termasuk si TPK itu sendiri. Upaya itu dilakukan, untuk memaksimalkan capaian vaksinasi di Provinsi Gorontalo. Lewat instruksi Gubernur juga, proses seleksi ulanng tenaga kontrak memprioritaskan mereka yang sudah mengabdi di instansi itu, tanpa ada rekrutmen tenaga kontrak yang baru. “Saya minta seleksi dilakukan sebelum akhir tahun supaya tidak ada lagi PTT yang menerima gaji nanti bulan Maret. 2 Januari sudah keluar SK dan gajinya sudah bisa dibayarkan awal Februari,” imbuhnya. Sementara itu, usai upacara peringatan HUT Korpri, acara dilanjutkan dengan vaksinasi covid-19 di halaman Museum Purbakala, Kota Gorontalo. PNS, TPK dan warga umum diharapkan bisa datang dan mengikuti vaksinasi covid-19. (adv)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X