Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo dr Yana Yanti Suleman.
-
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo dr Yana Yanti Suleman. Hulondalo.id - Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo mendorong laboratorium swasta di daerah untuk dapat menyediakan layanan pemerikasaan bagi pelayanan diagnostik mandiri pelaku perjalanan maupun pertemuan secara fisik. Untuk kegiatan pelacakan kontak dalam rangka penanggulangan Covid-19 terhadap mereka yang bergejala, kontak erat dan hasil rapid test antigen reaktif dapat dilakukan atau dibiayai oleh pemerintah. Hal ini menyusul ditetapkannya batasan tertinggi harga tes Covid-19 menggunakan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan tarif Rp 495.000 untuk Jawa-Bali dan Rp 525.000 untuk luar Jawa-Bali oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). "Jika laboratorium swasta dapat menyediakan pelayanan swab PCR maka pemerintah akan fokus pada penanganan Covid-19 dengan memperkuat 3T,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Yana Suleman. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Gorontalo sudah menambah alat Tes PCR di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo sehingga saat ini BPOM sudah mempunyai 2 alat tes untuk meningkatkan cakupan 3T. Namun, Yana mengakui penambahan alat ini belum mencukupi sehingga dibutuhkan kontribusi swasta maupun BUMN untuk menyediakan layanan tersebut. “Kami dorong swasta maupun BUMN dapat mengambil peran strategis dan dinas kesehatan provinsi atau kabupaten/kota melakukan pembinaan semua laboratorium agar mengikuti SOP yang diatur pemerintah serta regulasi perizinan," katanya. Regulasi perizinan diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang penyelenggaraan laboratorium pemeriksaan Covid-19. Dengan dukungan regulasi untuk perizinan dan pembinaan tersebut diharapkan laboratorium swasta dapat menjadi laboratorium pelayanan dan surveilans serta dalam menetapkan harga sesuai ketentuan pemerintah. “Setiap laboratorium yang melakukan pemeriksaan Covid-19 atau Tes PCR harus memenuhi persyaratan sesuai regulasi dari Kemenkes, ini dimaksudkan melindungi masyarakat agar memperoleh harga swab PCR mandiri yang wajar dan hasil pemeriksaan yang berkualitas serta pelaporan dapat dikeluarkan kurang dari 24 jam sejak pengambilan specimen,” pungkasnya. Di Provinsi Gorontalo belum ada laboratorium swasta yang melakukan swab Tes PCR dengan hasil kurang dari 24 jam. Dan untuk memfasilitasi percepatan proses layanan PCR oleh pihak swasta, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo akan melaksanakan forum diskusi sekaligus konsultasi langsung dengan Kepala Pusat Pelayanan Laboratorium Badan Litbangkes Kemenkes RI.(zhak/alex/msha)