Peta wilayah yang disengketakan antara Provinsi Gorontalo dengan Provinsi Sulawesi Tengah. Hulondalo.id - Sengketa tapal batas antara Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tengah (Sulteng) yang berlokasi di Kabupaten Buol dan Gorontalo Utara (Gorut) telah selesai setelah dimediasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (16/6/2021). Hal itu ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara Pemprov Gorontalo dan Sulteng serta Pemkab Buol dan Gorut. Dari pihak Pemprov Gorontalo, berita acara kesepakatan bersama ditandatangani itu ditandatangani oleh Gubernur GorontaloRusli Habibie, Asisten I Sukri Botutihe, Karo Pemerintahan Yayu D Matona. Sementara dari Pemprov Sulteng ditandatangani Karo Pemerintahan dan OTDA Arfan. Ditandatangani oleh Wakil Bupati Gorut Thariq Modanggu, Kabag Tata Pemerintahan Marzuki Tome dan Kabag Pemerintahan Pemkab Buol Dody Agan. Sedangkan dari pihak Kemendagri diwakili oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal dan Direktur Toponomi dan Batas Daerah Sugiarto. "Alhamdulillah, hanya dalam waktu 3 jam permasalahan batas ini telah selesai. Jadi ada beberapa desa di Gorontalo Utara seperti Desa Papualangi, Desa Cempaka Putih termasuk Dusun Margasatwa itu tetap masuk Gorontalo Utara," ujar Gubernur Rusli Habibie.
-
Suasana rapat membahas sengketa tapal batas antara Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tengah yang difasilitasi Kemendagri di Jakarta, Rabu (16/6/2021).(F. BPPG) Sebelumnya, batas wilayah yang disengketakan terbagi menjadi 2 segmen. Segmen pertama antara Desa Tolinggula Ulu, Kecamatan Tolinggula, Gorut dengan Desa Umu, Kecamatan Paleleh, Buol. Segmen kedua ada di Desa Cempaka Putih dan Desa Papualangi di Kecamatan Tolinggula yang berbatasan dengan hutan di Buol. Sengketa bermula saat terbitnya Keputusan Mendagri Nomor 59 Tahun 1992 saat Gorontalo masih menjadi bagian dari Provinsi Sulawesi Utara. Jika merujuk pada keputusan tersebut maka Desa Cempaka Putih dan Desa Papualangi Kecamatan Tolinggula masuk Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Penarikan garis batas Segmen Desa Umu (Wumu), menyusuri Sungai Tolinggula yang melewati Desa Tolinggula Ulu, Tolinggula Tengah, Tolite Jaya, Ilomangga dan Tolinggula Pantai, di Kabupaten Gorut. Namun hal itu dinilai bertentangan dengan Peta Keresidenan Manado Nomor 700 Tahun 1898 yang menyatakan tapal batas merujuk pada Bukit Wumu, Bukit Dengilo dan Pegunungan Pangga atau yang dikenal dengan Kerataan Papualangi sebagai bagian dari wilayah Kwandang (wilayah Gorut, sebelum dimekarkan jadi Kecamatan Tolinggula Gorut). Bertentangan juga dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 185.5-197 Tahun 1982 tentang Penegasan Perbatasan antara Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dengan Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah. Kepmen yang diganti dengan Kepmendagri Nomor 59 Tahun 1992. Maka dengan demikian, pada pertemuan hari ini disepakati bahwa tapal batas Gorontalo-Sulteng mengacu pada kondisi eksisting saat ini.(adv/alex)