Tim Korsupgah KPK Apresiasi Capaian MCP Pemprov Gorontalo

- Kamis, 29 April 2021 | 20:54 WIB
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat bertandang ke kantor KPK untuk membahas capaian MCP Pemprov Gorontalo, Kamis (29/4/2021).
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat bertandang ke kantor KPK untuk membahas capaian MCP Pemprov Gorontalo, Kamis (29/4/2021).

-
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat bertandang ke kantor KPK untuk membahas capaian MCP Pemprov Gorontalo, Kamis (29/4/2021). Hulondalo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat koordinasi dan evaluasi untuk Monitoring Center of Prevention (MCP) Pemerintah Provinsi Gorontalo di Jakarta, Kamis (29/4/2021). Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK pun mengapresiasi capaian MCP Pemerintah Provinsi Gorontalo sepanjang Tahun 2020. Ya, terdapat 7 dari 8 area intervensi yang dinilai Tim Korsupgah KPK, MCP Pemerintah Provinsi Gorontalo berada di angka 82,10%. Jika dirinci, pada area Perencanaan dan Penganggaran APBD nilainya berada pada angka 82%. Kemudian untuk area Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa, capaiannya berada di angka 92,82%. Untuk area Intervensi Pelayanan Terpadu Satu Pintu angkanya hampir sempurna, yakni 99,60%. Sementara area intervensi Manajemen ASN berada di angka 97,38%. Sedangkan area Intervensi Optimalisasi Pendapatan Daerah berada di angka 48,71%, area Intervensi Manajemen Aset Daerah dengan 65,95% dan area Intervensi Penguatan Kapabilitas APIP berada di angka 82,86%. "Memang dari area itu yang dijabarkan lagi ke dalam beberapa sub indikator, masih ada beberapa yang nilainya rendah. Ini yang menjadi atensi dari KPK agar ke depan bisa ditingkatkan dan semakin baik lagi," kata Inspektur Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel usai rapat itu. Pada pertemuan yang dipimpin langsung Gubernur Gorontalo Rusli Habibie itu pula juga membahas tentang Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Tahun 2020, Pemerintah Provinsi Gorontalo meraih penghargaan terbaik kategori 10 s/d 400 wajib LHKPN. Dibahas pula tentang pengaduan masyarakat dan pengendalian gratifikasi oleh pemerintah daerah. Khusus untuk pengaduan masyarakat, Pemerintah Gorontalo telah memiliki Pergub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System). Selain itu, KPK menaruh perhatian terkait penanganan danau Limboto terutama terkait dengan sertifikat kepemilikan lahan. Rencananya, pasca lebaran nanti KPK akan mengadakan rakor terkait dengan pengelolaan aset danau Limboto. Rapat tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Paris RA Yusuf, Sekretaris Daerah Darda Daraba, Wakil Ketua II Sofyan Puhi, Inspektur Sukril Gobel, Kepala Badan Keuangan Danial Ibrahim, Kepala Bapppeda Budiyanto Sidiki dan Staf Khusus Huzairin Roham.(adv/alex)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Mau Mudik ? Ini Syarat Mudik Gratis Kemenhub

Senin, 13 Maret 2023 | 13:51 WIB
X