Mobil Ini Ringsek Ditabrak Damkar saat Bertugas, Siapa yang Salah?

- Minggu, 28 Februari 2021 | 18:43 WIB
Tangkapan layar mobil Datsun yang ditabrak mobil Damkar.
Tangkapan layar mobil Datsun yang ditabrak mobil Damkar.

-
Tangkapan layar mobil Datsun yang ditabrak mobil Damkar. Hulondalo.id - Sebuah mobil city car ringsek usai ditabrak mobil pemadam kebakaran (Damkar) yang sedang bertugas untuk memadamkan kebakaran yang terjadi di Polres Gorontalo, Ahad (28/2/2021). Belum diketahui pasti apakah ada korban jiwa dalam tabrakan di jalan trans Sulawesi Ahmad Wahab, Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo ini, namun mobil city car merek Datsun dengan nomor polisi DM 1434 AK ini mengalami rusak berat. Rekaman video detik-detik tabrakan mobil Damkar dan Datsun ini pun telah tersebar di media sosial. Sebelumnya, dalam video berdurasi 42 detik yang direkam salah seorang petugas Damkar itu bergerak dari arah Kota Gorontalo menuju Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, tepatnya menuju ke Mapolres Gorontalo yang kebetulan saat itu ada laporan peristiwa kebakaran sebuah gedung serba guna. Dalam video itu, mobil Damkar tersebut melaju kencang dan lengkap dengan memasang sirene sebagai tanda emergency atau darurat. Tiba tak lama kemudian, ada sekitar 3 unit mobil dengan arah yang sama, berjejer di tengah jalan menunggu sebuah mobil Datsun di depannya yang sedang besok ke kanan menuju sebuah lorong kecil. Mobil Damkar dengan kecepatan tinggi pun kaget dan tak bisa lagi kecepatannya sehingga tabrakan tidak bisa terelakkan. "Allahu Akbar.. Allahu Akbar," begitu ucap petugas Damkar yang sempat merekam kejadian itu. https://youtu.be/eushHXJdwxY Meski terjadi tabrakan, mobil Damkar pun tetap melanjutkan perjalanannya menuju Polres Gorontalo untuk memadamkan si jago merah yang menghanguskan sebuah gedung. Hingga berita ini dilansir, wartawan belum berhasil memperoleh informasi detail atas insiden ini, baik dari pihak Satlantas Polres Gorontalo maupun Damkar Provinsi Gorontalo. Siapa yang salah? Insiden seperti ini beberapa kali terjadi di sejumlah daerah. Namun yang perlu diketahui, mobil Damkar merupakan kendaraan prioritas saat berada di jalan raya dalam menjalankan tugasnya. Seperti yang tercantum dalam pasal 134 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan, sesuai dengan urutan, yaitu:
  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dikutip dari kumparan, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), Edo Rusyanto menyebut, bila merujuk pada aturan ini maka mengerucut pada 2 alasan besar, yakni genting dan penting. Mereka yang mendapat prioritas alias hak utama, didasari kedua hal tadi. Artinya, bila pada satu momen damkar berpapasan dengan rombongan presiden sekali pun, maka presiden harus mengalah. Itulah mengapa mobil damkar ditempatkan pada urutan teratas di dalam undang-undang, mengacu pada istilah “genting dan penting” karena menyangkut keselamatan nyawa manusia.(Opin/kump)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Prabowo Subianto Didukung Empat Partai Besar

Minggu, 13 Agustus 2023 | 17:23 WIB

Mahkamah Agung Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

Selasa, 8 Agustus 2023 | 20:56 WIB

Kasus Perdagangan Orang Seret 892 Tersangka

Selasa, 8 Agustus 2023 | 13:40 WIB
X