Dokumen Putusan KPU Kabupaten Gorontalo Diterima DPRD

- Minggu, 21 Februari 2021 | 00:00 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase
Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase

-
Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase Hulondalo.id – Dokumen putusan KPU Kabupaten Gorontalo, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo terpilih dalam Pilkada tahun 2020, sudah diterima DPRD Kabupaten Gorontalo. Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T Ase mengatakan, putusan tersebut akan dibahas dalam rapat Banmus. Sesuai mekanisme kata dia, tindak lanjut terhadap putusan tersebut, berupa pelaksanaan Rapat Paripurna. "Tadi kita sudah menerima dokumennya, Insya Allah, kita akan segera tindaklanjuti dalam rapat Banmus," kata Syam, Sabtu (20/02/2021). Politisi PPP itu juga mengatakan, sesuai rencana rapat Banmus akan digelar Senin (22/2/2021) pagi. Jika disepakati kata dia, Rapat Paripurna akan digelar juga di hari yang sama, namun berbeda jam. "Rencananya begitu, tapi kita akan bahas dulu di rapat Banmus. Jika disetujui, maka dilaksanakan Senin sore," ungkap Syam. Apa yang dilakukan DPRD Kabupaten Gorontalo kata Syam, sesuai dengan mekanisme sebagai tindak lanjut dari KPU Kabupaten Gorontalo yang telah melewati proses di Mahkamah Konstitusi (MK). "DRPD sebagai instrumen pemerintah, harus taat terhadap keputusan, kita diberi waktu lima hari, namun, kita akan percepat pada Senin 22 Februari 2021," pungkas Syam. (Pin/Adv)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X