Selesai!! MK Putuskan Tolak Gugatan Iwan Adam dan Zunaidi Hasan

- Rabu, 17 Februari 2021 | 17:45 WIB
ilustrasi (republika)
ilustrasi (republika)

-
Hulondalo.id - Sidang perkara sengketa Pilkada Pohuwato di Mahkamah Kontitusi (MK) akhirnya memasuki babak akhir. Dalam putusannya yang dibacakan, Rabu (27/2/2021), MK memutuskan menolak gugatan yang diajukan pasangan Iwan Adam dan Zunaidi Hasan. “Bahwa berdasarkan putusan perkara No : 27/PHP.BUP-XIX/2021 Yang diajukan oleh Pasangan Iwan Adam dan Zunaidi Hasan dinyatakan ditolak dan Pemohon tidak memiliki Legal Standing," ungkap Yakop Mahmud, kuasa hukum KPU Pohuwato. Diakui Yakop, kalau dilihat memang materi yang diajukan dalam perkara ini lemah, dan sudah bisa diprediksi tidak akan diterima oleh MK. Apalagi dalil yang diajukan oleh pemohon tidak didukung dengan alasan kuat. MK memutus perkara ini, dengan alasan tidak terpenuhinya ambang batas 2% (Persen) sebagai syarat utama dalam mengajukan permohonan ke lembaga Pengawal Konstitusi ini. “Selisih perolehan suara pemilihan antara Pemohon dengan Pihak Terakit melebihi batas sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016,” tandas Yakop yang juga Ketua Alumni Fakultas Hukum UNG, didampingi anggota tim hukum KPU Pohuwato lainnya diantaranya, Ardi Wiranata, Rio Anwar Pala, Saleh Gasin, Imam Ramadhan, Afif Rachmat. (*)  

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X