Kapolda GorontaloIrjen Pol Akhmad Wiyagus saat video conference bersama kapolres jajaran, Senin (25/1/2021). Hulondalo.id - Kasus video asusila yang melibatkan oknum anggota Polres Boalemo rupanya menarik atensi Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Akhmad Wiyagus. Ya, Jenderal bintang dua itu memberikan target kepada Kapolres Boalemo AKBP Ahmad Pardomuan agar berkas perkara tersebut dilimpahkan ke penuntut umum, paling lambat Jumat (29/1/2021) pekan ini. Hal itu disampaikan langsung Kapolda GorontaloIrjen Pol Akhmad Wiyagus saat video conference bersama Wakapolda, Irwasda, PJU dan para Kapolres jajaran. "Jadi melalui vicon, Kapolda berikan target 5 hari kepada Kapolres Boalemo. Ini bentuk respon cepat terhadap oknum anggota Polres Boalemo yang melakukan tindak pidana berupa perekaman video bermuatan asusila. Ini bukti bahwa kami tidak membeda-bedakan penegakan hukum," ucap Kabid Humas Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono. Target tersebut, lanjut Wahyu, sebagai wujud responsibiltas dan juga implementasi transparansi berkeadilan sebagaimana konsep Polri Presisi (Prediktif Responsibiltas, Trasnparansi Berkeadilan) yang disampaikan calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat menjalani fit and proper test di hadapan Komisi III DPR RI, baru-baru ini. Responsibilitas dimaknai sebagai rasa tanggung jawab yang diwujudkan dalam ucapan, sikap, perilaku dan responsif dalam pelaksanaan tugas yang secara keseluruhan ditujukan untuk menjamin kepentingan dan harapan masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban. Transparansi berkeadilan ini menjawab bahwa hukum berlaku sama, tidak tumpul di atas tajam ke bawah. Artinya, di saat ada keterlibatan oknum anggota dalam perbuatan pidana, maka tidak akan ditutup-tutupi, tetapi diproses sesuai ketentuan yang berlaku. "Inilah yang dibuktikan oleh Kapolda dengan memberikan target selama 5 hari terhadap kasus perekaman video bermuatan asusila tersebut segera dituntaskan dan diserahkan ke JPU," kata Wahyu Jika target tersebut meleset, tambah dia, maka pihaknya akan melakukan evaluasi, khususnya terhadap Kasat Reskrim yang menangani kasus tersebut.(Mg03)