Pertemuan digelar Asosiasi Pemerintah Desa (APD) Kabupaten Blitar terkait isi spanduk Bawaslu Kabupaten Blitar. (foto:istimewa)
-
Pertemuan digelar Asosiasi Pemerintah Desa (APD) Kabupaten Blitar terkait isi spanduk Bawaslu Kabupaten Blitar. (foto:istimewa) Hulondalo.id – Spanduk Bawaslu Kabupaten Blitar menuai kritik dan respon dari Asosiasi Pemerintah Desa (APD) Kabupaten Blitar. Spanduk yang memuat tentang netralitas ASN terutama di pemerintahan desa dan kelurahan, dinilai menimbulkan kesan para kades tidak netral di pilkada. Rabu (4/11/2020), para kades melakukan koordinasi di Rumah Makan Wisata Kuliner Blendi di Desa Bangle Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar. Humas sekaligus Juru Bicara APD Kabupaten Blitar, Tugas Nanggolo Yudo D.P mengatakan, spanduk tersebut dipasang di depan kantor desa. “Para kades keberatan dan tersinggung, kesan yang muncul, sepertinya kades dan lurah tidak netral,” ujar pria yang biasa dipanggil Bagas. Muncul pertanyaan kata dia, kenapa spanduk seperti itu tidak dipasang didepan kantor pemerintahan lainnya. Netralitas dalam pilkada kata dia, tidak hanya berlaku bagi kades dan lurah saja. Sikap para kades ini juga terkait isi spanduk yang menyebut profesi atau jabatan kades dan lurah. “Kenapa di kantor institusi lainnya tidak dipasangi spanduk sosialisasi seperti itu,” ungkap Kades Karangsono ini. Dalam pertemuan tersebut hadiri perwakilan sekitar 40 kades, dari total 220 kades se Kabupaten Blitar. Disepakati dalam pertemuan, seluruh peserta rapat 22 korcam, dan 19 pengurus, akan mengirim surat keberatan ke Bawaslu. Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Abdul Hakam Sholahudin ketika dikonfirmasi mengatakan, apa yang disampaikan tersebut adalah itu tidak benar. Bawaslu kata dia, menjalankan tugasnya dalam melakukan pengawasan dan pencegahan pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada tahun 2020 ini. Upaya-upaya tersebut diantaranya dilakukan melalui sosialisasi dengan pemasangan spanduk, yang mengambil beberapa tema diantaranya, tolak politik uang, netralitas kades/lurah dan larangan kampanye di tempat ibadah serta pendidikan. “Sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada, jadi tema-tema dalam sosialisasi sudah ada,” kata Hakam. Sosialisasi netralitas di pilkada ini kata Hakam, bukan hanya kepada kades dan lurah saja. Hal serupa juga dilakukan kepada ASN Pemkab Blitar yang diikuti sekitar 20.000 orang. Terkait sikap para kades, Hakam mengaku akan berkoordinasi dengan PJs Bupati Blitar agar bisa diasilitasi dalam pertemuan bersama APD. “Intinya kalau ada keberatan mari dibicarakan dan dimusyawarahkan untuk dicari solusinya agar situasi tetap kondusif dan aman dalam Pilbup Blitar tahun 2020 ini,” tutupnya. (SA)