Pjs Bupati Blitar Pimpin Operasi Yustisi Penegakan Prokes

- Jumat, 23 Oktober 2020 | 00:03 WIB
Pjs Bupati Blitar Budi Santosa memberikan keterangan pers di dampingi Kasatpol PP Rustin Tri Setyobudi. (foto:istimewa)
Pjs Bupati Blitar Budi Santosa memberikan keterangan pers di dampingi Kasatpol PP Rustin Tri Setyobudi. (foto:istimewa)

-
Pjs Bupati Blitar, Budi Santosa memantau langsung sidang ditempat bagi pelanggar Prokes. (foto:istimewa) Hulondalo.idPjs Bupati Blitar, Budi Santosa memimpin langsung pelaksanaan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan, di depan Kantor Camat Wlingi Kabupaten Blitar Kamis malam, (22/10/2020). Kurang lebih 120 personel gabungan diturunkan masing-masing dari, Polres Blitar, SatPol PP, Kodim, BakesbangPol, DLLAJ, Koramil dan Dinkes serta Aparat Gabungan. Budi mengatakan, operasi yustisi ini, bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam penanganan pandemi Covid-19. Libur panjang pekan depan, sekaligus pelaksanaan pilkada menjadi tantangan tersendiri dalam upaya memotong rantai Covid-19. Sehingga kata dia, sinergitas antara semua unsur di Kabupaten Blitar, harus berperan aktif. Laksanakan 3M, kunci untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. "Prilaku 3M, membiasakan pakai masker, menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, operasi yustisi ini juga bertujuan mengenalkan, mendorong serta membiasakan hidup dengan cara protokol kesehatan Covid-19," kata Pjs Bupati. Puluhan warga yang melanggar prokes, kebanyakan para pengguna jalan yang mengendarai mobil atau sepeda motor, tidak menggunakan masker. Mereka yang melanggar kata Pjs Bupati, langsung disidang ditempat, sebab hakim dari PN Blitar dan Jaksa dari Kejari Blitar dihadirkan.
-
Pjs Bupati Blitar Budi Santosa memberikan keterangan pers di dampingi Kasatpol PP Rustin Tri Setyobudi. (foto:istimewa) Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Rustin Tri Setyobudi mengatakan, warga yang atau tidak patuh prokes, serta terjaring Operasi Yustisi dikenakan sanksi denda atau kurungan penjara 1 hari, juga sanksi sosial yang lain seperti membaca teks Pancasila. “Ini juga upaya pendisiplinan prokes dan efek jera kepada masyarakat dimasa pandemi Covid-19, operasi dibagi dua tim yaitu, tim pasif di depan kantor Camat Wlingi dan tim mobile keliling disekitar Kota Wlingi," ungkap Rustin yang juga korlap operasi yustisi. Adapun dasar dalam penindakan ini, berdasarkan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 Jo Perda Provinsi Nomor 1 Tahun 2019, Pergub Nomor 53 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 40 Tahun 2020. “4 aturan tersebut, dilakukan penindakan sesuai dengan tingkat kesalahannya, sanksi denda yang diberikan minimal Rp10.000 dan maksimal Rp20.000, tergantung kesalahan pelanggar, jika  membawa masker tapi tidak dipakai, maka didenda Rp10.000, sedangkan yang tidak membawa masker Rp20.000,” jelasnya. Hadir juga dalam operasi ini, Anggota Satpol-PP dari Provinsi Jawa Timur untuk melakukan monitoring. .(Anang/Kmf/Adv)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Prabowo Subianto Didukung Empat Partai Besar

Minggu, 13 Agustus 2023 | 17:23 WIB

Mahkamah Agung Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

Selasa, 8 Agustus 2023 | 20:56 WIB

Kasus Perdagangan Orang Seret 892 Tersangka

Selasa, 8 Agustus 2023 | 13:40 WIB
X