Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam PMII saat melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Gorontalo, Kamis (8/10/2020).
-
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam PMII saat melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Gorontalo, Kamis (8/10/2020). Hulondalo.id - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Gorontalo melakukan aksi penolakan UU Cipta Kerja di DPRD Kabupaten Gorontalo, Kamis (8/10/2020). Sebelumnya, para mahasiswa melakukan orasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo yang dijaga ketat sejumlah personel kepolisian. Mereka menyampaikan penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang dinilai tidak berpihak kepada kaum buruh. Setelah beberapa menit menyampaikan orasi, perwakilan mahasiswa pun diundang dan diterima oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Gorontalo. Dalam penyampaiannya, mahasiswa menolak UU Cipta kerja yang dinilai proses penyusunan terkesan terburu-buru dan tidak melibatkan banyak pihak di dalamnya, termasuk melibatkan buruh. Bahkan, menurut mahasiswa, UU Cipta Kerja tidak bisa diterapkan di Indonesia karena menganut sistem civil law. Selain itu, sebagian isi UU tersebut tidak berpihak kepada kaum buruh, di antaranya mengatur jangka waktu perjanjian kerja, hari libur, upah kerja serta beberapa poin lainnya. "Kedatangan kami ke DPRD unjuk menyampaikan aspirasi melalui RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan wakil rakyat. Kami memilih RDP, karena ingin ke substansinya. Jika hanya melakukan aksi di jalan, maka apa yang kita suarakan tidak akan sampai," tutur Ketua PC PMII Kabupaten Gorontalo, Firman Latuda. Dia pun berharap apa yang disuarakan mendapat respon positif dari wakil rakyat di DPRD Kabupaten Gorontalo. Bahkan jika perlu, aspirasi ini bisa diteruskan ke DPR RI. "Tuntutan ini tak hanya berakhir di sini. Kami berharap ini bisa disampaikan di DPR RI sehingga apa yang menjadi tuntutan dan aspirasi kaum buruh dapat diterima. Dan kami akan mengawal ini, bila tak mendapat respon maka kami akan melakukan aksi lagi," tegas Firman.
-
Perwakilan mahasiswa dari PMII saat diterima oleh anggota DPRD Kabupaten Gorontalo untuk mendengarkan aspirasinya terkait penolakan UU Cipta Kerja. Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Jayusdi Rivai menuturkan telah memasukkan ke berita acara RDP terkait apa yang disampaikan oleh mahasiswa. Bahkan, aspirasi ini akan menjadi bahan pembahasan pada rapat bersama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo. "Apa yang disampaikan telah kita buatkan berita acara. Dan hal tersebut akan disampaikan kepada pimpinan DPRD. Apakah aspirasi ini akan diteruskan di DPR RI atau hanya diputuskan lewat rapat pimpinan tingkat DPRD Kabupaten Gorontalo," terang Jayusdi. Dalam RDP pula, politisi PPP itu mengatakan bahwa pihaknya dan mahasiswa telah menandatangani pakta integritas terkait dukungan menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. "Yang jelas kami mengapresiasi langkah PC PMII Kabupaten Gorontalo yang lebih memilih menyampaikan aspirasi lewat RDP ketimbang melakukan unjuk rasa yang berimbas pada hal-hal tak diinginkan. Untuk aspirasi ini akan segera dibahas bersama pimpinan," tandas Jayusdi.(adv/opin)