Tetapkan Paslon Petahana, KPUD Halut Dituding 'Abaikan' Rekom Bawaslu

- Jumat, 25 September 2020 | 22:37 WIB

-
Nofebi Eteua, Tim Hukum Paslon JoS saat memberikan keterangan ke media, usai memberikan laporan di Bawaslu Halut. Hulondalo.id - Tim hukum Pasangan calon Joel Wogono dan Said Bajak (JoS) mengadukan KPU Halmahera Utara (Halut), Provinsi Maluku Utara ke Bawaslu karena dugaan pelanggaran administrasi, terkait penetapan pasangan petahana sebagai paslon peserta pilkada. "Menurut kami KPU Halut telah lalai dengan tidak segera menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, dimana dalam rekomedasi tersebut menyatakan bahwa Frans Manery calon petahana secara moril dan materil telah terbukti melakukan pelanggaran administrasi", ucap Nofebi Eteua, Tim Hukum Paslon JoS. Masih kata Nofebi, KPU Halut harusnya tidak mengikutkan atau menyatakank tidak memenuhi syarat (TMS) untuk calon petahana , sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu sesuai PKPU Nomor 1 tahun 2020 pasal 89. "Jadi sanksi yang harus dikenakan terhadap pasangan calonnya yaitu Frans Manery adalah tidak memenuhi syarat. Jadi harusnya pada tahapan penetapan tanggal 23 September Paslon FM ManTap hanya calon tunggal tidak lagi Frans Manery karena di anggap tidak memenuhi syarat", imbuhnya. Nofeby pun mengingatkan KPU Halut, untuk bisa menjalankan kewenangannya sesuai aturan yang berlaku, dan memberikan rasa adil kepada masyarakat Halmahera Utara. (at)  

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Mau Mudik ? Ini Syarat Mudik Gratis Kemenhub

Senin, 13 Maret 2023 | 13:51 WIB
X