Kadiv Perencanaan Program dan Data, Firman Ikhwan.
-
Komisioner KPU Pohuwato, Firman Ikhwan. Hulondalo.id - Daftar Pemilih Sementara (DPS) telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pohuwato beberapa hari yang lalu dan kini tengah menunggu masukan dan tanggapan dari masyarakat. Kadiv Perencanaan Program dan Data, Firman Ikhwan mengatakan, berdasarkan ketentuan peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, dimulai sejak hari ini Sabtu (19/9/2020) hingga Senin 28 September nanti, DPS diumumkan ke publik oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). "Pengumuman DPS tersebut dilaksanakan pada tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat, baik di kantor desa, di setiap dusun maupun di tempat pertemuan warga yang berada di setiap desa dengan mempertimbangkan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas," jelas Firman. Nah, selama masa pengumuman DPS tersebut, masyarakat dan pihak terkait baik Panwaslu kelurahan/desa, tim kampanye pasangan calon, partai politik, pemerintah desa memiliki kesempatan untuk memberi masukan dan tanggapan terhadap DPS kepada PPS, PPK dan kepada KPU. "Masukan dan tanggapan tersebut dapat berupa perbaikan terhadap nama atau identitas lainnya yang tercantum dalam DPS. Pemilih telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam DPS dan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat namun masih terdaftar dalam DPS," terangnya. Dengan catatan lanjut Firman, dalam memberi masukan dan tanggapan, masyarakat dan pihak terkait menyampaikan usulan perbaikan dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan E-KTP atau surat keterangan dari pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir model A.1.A-KWK. "Masyarakat juga dapat mengecek dan melihat daftar pemilih melalui alat bantu online yakni pada portal www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau dapat juga melaporkan atau mengusulkan perbaikan melalui aplikasi cekHPmu yang dapat diunduh melalui playstore," tutup Firman. (yadin)