Langgar Protokol Kesehatan, Polres Blitar Tutup 8 Cafe

- Rabu, 16 September 2020 | 11:00 WIB
Aparat gabungan melakukan operasi yustisi terhadap pelanggar Protokol Kesehatan di kabupaten Blitar. (foto:istimewa)
Aparat gabungan melakukan operasi yustisi terhadap pelanggar Protokol Kesehatan di kabupaten Blitar. (foto:istimewa)

-
Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya didampingi Dandim 0808 dan Wakapolres Blitar menutup Aula kantor Camat Talun yang menggelar pagelaran seni tanpa ijin pihak keamanan dan melanggar prokes. (foto:istimewa) Hulondalo.id – Operasi Yustisi Protokol Kesehatan yang digelar aparat gabungan bersama Polres Blitar, memasang garis polisi dan 8 cafe di Kabupaten Blitar, dipasang garis polisi dan ditutup. Tak hanya itu, pagelaran seni di aula salah satu kantor Camat, juga dibubarkan. Pemasangan garis polisi dan pembubaran pagelaran seni tersebut, lantaran melanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Operasi yang dilakukan aparat gabungan dari Polres Blitar, Kodim 0808, Sat Pol PP, BPBD, Dinkes dan Dishub Pemkab Blitar, dimulai sekitar jam 20.00 WIB hingga dini hari, Rabu (16/09/2020). Operasi ini dipimpin langsung Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya dengan sasaran cafe, pujasera, tempat nongkrong atau keramaian, pertokoan dan kerumunan massa yang melanggar Prokes di wilayah hukum Polres Blitar. “Dalam operasi semalam, ada 8 cafe dan tempat makan yang terbukti melanggar prokes langsung ditutup dengan pemasangan garis polisi, lokasinya tersebar di 4 kecamatan, diantaranya Kecamatan Garum 1 titik, Talun 3 titik, Wlingi 2 titik dan Kanigoro 2 titik," kata Kapolres. Kapolres juga mengatakan, tercatat ada 11 pelanggaran tipiring dan 17 pelanggaran lalu lintas yang terjadi, seperti tidak memakai masker ketika keluar rumah dan bergerombol tidak menjaga jarak.
-
Aparat gabungan melakukan operasi yustisi terhadap pelanggar Protokol Kesehatan di kabupaten Blitar. (foto:istimewa) Di Kantor Kecamatan Talun kata Kapolres, ditemukan adanya kegiatan pagelaran seni, tidak memiliki izin dari pihak kepolisian dan terbukti melanggar Prokes, juga banyak tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak. “Langsung kami bubarkan, kemudian aula kantor Camat Talun kita tutup,” tandas perwira dengan melati dua di pundak ini. AKBP Fanani juga menambahkan, Operasi Yustisi Prokes ini akan terus digelar setiap hari pagi dan malam, untuk menindak dan menegakkan penerapan Prokes di seluruh wilayah hukum Polres Blitar. "Tindakan tegas yang diberikan, mulai dari tilang tindak pidana ringan, pembubaran kegiatan pengumpulan massa dan menutup pusat keramaian atau pengumpulan massa yang melanggar Prokes," tambahnya. Tak menutup kemungkinan kata Kapolres, penutupan cafe akan diberlakukan seterusnya, termasuk tempat nongkrong, rumah makan yang masih ada kerumunan, dan tidak menyediakan fasilitas prokes seperti, tempat cuci tangan dan menjaga jarak. Tindakan tegas dalam Operasi Yustisi ini sesuai Inpres No 6 Tahun 2020, Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 Jo Perda Provinsi No 1 Tahun 2019, Pergub Nomor 53 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 40 Tahun 2020. (Anang)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X