Mantan Kades, HT saat ditahan Kejari Gorontalo Utara. (foto:santi/antara)
-
Mantan Kades, HT saat ditahan Kejari Gorontalo Utara. (foto:santi/antara) Hulondalo.id – Mantan Kepala Desa Tanjung Karang Kecamatan Tomilito Gorontalo Utara, HT resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara. HT diduga terlibat dalam pemotongan dan pemerasan dalam jabatan, terkait pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU di Desa Tanjung Karang Kecamatan Tomilito. “Setelah kami melakukan penahanan, persiapan pelimpahan berkas perkara akan dilakukan untuk kemudian dilanjutkan ke persidangan,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Gorontalo Utara, Ruly Lamusu, Senin (14/9/2020). Berdasar pada fakta yang ditemukan dalam penyidikan, diduga HT melakukan ini sejak tahun 2016 hingga 2018, secara berkelanjutan. Ditahun 2016, HT diduga melakukan pemotongan sebesar Rp893,250 juta. Tahun 2017 Rp135,625 juta dan ditahun 2018 sebanyak, Rp19,8 juta. “Total keseluruhannya menjadi Rp1,084,675 miliar,” ungkapnya, seperti dikutip dari gopos.id. HT dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan disamakan dengan UU nomor 20 tahun 2001. HT juga turut dikenakan pelanggaran Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kini, Kejari Gorontalo Utara menitipkan HT ke Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Gorontalo. (Prin)