Sabu Sabu 5,04 Gram & 77.000 Butir Pil Double L Diamankan Polres Blitar Kota

- Kamis, 27 Agustus 2020 | 10:43 WIB
Salah seorang yang ditangkap Satres Narkoba Polres Blitar Kota dan barang bukti. (foto:istimewa)
Salah seorang yang ditangkap Satres Narkoba Polres Blitar Kota dan barang bukti. (foto:istimewa)

-
Salah seorang yang ditangkap Satres Narkoba Polres Blitar Kota dan barang bukti. (foto:istimewa) Hulondalo.id – Kurun waktu 3 hari, narkotika jenis sabu sabu dengan berat 5,04 gram dan 77.000 pil Double L berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Blitar Kota, dalam pelaksanaan operasi, Tumpas Semeru Narkoba 2020. Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela melalui Kasubag Humas, Iptu Ahmad Rochan dalam rilis Rabu (26/8/2020) menjelaskan, 4 tersangka juga telah diamankan dilokasi dan waktu yang berbeda. Selasa (25/8/2020) kata dia, penangkapan dilakukan terhadap seorang laki-laki berinisial T alias Sinyo (38). Pria yang diketahui tukang las ini, ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB. T ditangkap di pekarangan rumah dekat kandang ayam Desa Kebonduren Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Informasi masyarakat, tempat tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu. “1 poket sabu diamankan, poket ini disimpan disaku celana yang dikenakan tersangka didalam bungkus rokok dengan berat botor 0,51 gram, kemudian diamankan juga 1 unit handphone warna hitam, 1 buah pipet kaca,” kata Rochan. Interogasi awal dilakukan terhadap tersangka. Pengakuannya saat itu, sabu dibeli dari saudara R, yang tinggal di Kecamatan Sanankulon. Tak menunggu lama, penangkapan dilakukan terhadap R di rumah istrinya, Selasa (25/08/2020) sekitar jam 17.00 WIB. Pengembangan terus dilakukan. Interogasi saat itu terhadap R, ternyata kata Rochan, dia hanya berperan sebagai kurir atau pengantar sabu. Dari pengembangan yang dilakukan Satres Narkoba, dua pria kembali diamankan A alias Ateng yang juga kurir dan L alias Gamblong yang merupakan penghubung dari pemilik barang. Dari ketiga orang tersebut kata Rochan, berhasil menyita barang bukti 16 Poket Sabu dengan berat kurang lebih 5,04 Gram yang siap edar. Selain itu, diamankan juga 77 Plastik/Botol yang didalamnya masing-masing berisi 1000 butir Pil Double L. “Jumlah keseluruhannya ada 77.000 butir Pil Double L, 6 buah HP berbagai merk, serta uang tunai Rp700.000,” ungkap Rochan. Ke empat tersangka, dijerat dengan Pasal 114 subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika. Ancaman pidana berupa hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp5 miliar. (SA/Rilis)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Mau Mudik ? Ini Syarat Mudik Gratis Kemenhub

Senin, 13 Maret 2023 | 13:51 WIB
X