Punya Legalitas, PJTKI Tuntut Kepala BP2MI Klarifikasi Pernyataan

- Selasa, 30 Juni 2020 | 12:16 WIB
Pertemuan di gelar par sponsor PJTKI di Blitar menanggapi pernyataan Kepala BP2MI. (foto:istimewa)
Pertemuan di gelar par sponsor PJTKI di Blitar menanggapi pernyataan Kepala BP2MI. (foto:istimewa)

-
Pertemuan di gelar par sponsor PJTKI di Blitar menanggapi pernyataan Kepala BP2MI. (foto:istimewa) Hulondalo.id (Blitar) – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dituntut untuk menyampaikan permintaan maaf, atas pernyataan sebelumnya, yang menyebut sponsor atau PJTI adalah bajingan. Hal ini disampaikan 70an Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) atau sponsor/staf rekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Blitar, Malang, Tulungagung, Trenggalek, dan Ponorogo mewakili rekan seprofesinya di Jawa Timur, Senin (29/6/2020). Mereka menggelar pertemuan dan menyatakan tidak terima atas pernyataan tersebut. Endang dari kecamatan Wlingi salah satu sponsor/staf rekrut mengatakan, selama ini dia sudah mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. “Saya 25 tahun lebih sebagai sponsor, kami juga pernah diberi Bimtek oleh BNP2TKI dan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia atau APJATI tahun 2012, kemudian sekitar tahun 2015, kami diangkat menjadi staf rekrut oleh P3MI yang juga dilegalkan oleh Dinas Tenaga Kerja. Jadi kami ini bukan bajingan," kata Endang. Ketua Tim Haryono yang juga Ketua Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Publik Dan Keadilan (Komnas LP-KPK) Cabang Blitar menegaskan, Benny Rhamdani harus membuktikan ucapannya yang menyebut sponsor itu bajingan. “Kami juga disebut meminjam uang ke bank dengan bunga 21%. Ini salah besar. Dia harus buktikan ucapanya,” ungkap Haryono. "Karenanya, kami dan seluruh sponsor Jawa Timur meminta agar segera mengklarifikasi pernyataanya dan meminta maaf agar tidak menimbulkan kegaduhan ditengan pandemi ini. Kami bukan bajingan," ujar Haryono. (SA/Tim)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Mau Mudik ? Ini Syarat Mudik Gratis Kemenhub

Senin, 13 Maret 2023 | 13:51 WIB
X