Masjid & Tempat Ibadah Lain Bisa Dipakai Lagi, Cek Panduannya dari Kemenag

- Sabtu, 30 Mei 2020 | 22:42 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi di Gedung BNPB, Jakarta. (foto:kemenag.go.id)
Menteri Agama Fachrul Razi di Gedung BNPB, Jakarta. (foto:kemenag.go.id)

-
Menteri Agama Fachrul Razi di Gedung BNPB, Jakarta. (foto:kemenag.go.id) Hulondalo.id – Masjid dan tempat ibadah lainnya, kini bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Namun pada pelaksanaannya, mengacu pada Surat Edaran yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag). Edaran Menag Nomor SE 15 yang ditetapkan pada 29 Mei 2020 ini memuat tentang, Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi. Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, panduan ini disusun dengan memperhatikan unsur keadilan, agar masyarakat dapat menjalankan kegiatan keagamaan, sesuai kondisi lingkungan di rumah ibadahnya masing-masing. “Karenanya, kelonggaran menggelar kegiatan keagaman di rumah ibadah tidak didasarkan pada status zona daerah, apakah merah, kuning, biru, atau hijau,” kata Menag, Sabtu (30/5/2020) dikutip dari laman menag.go.id. Dia juga mengatakan, meski di zona kuning yang realtif aman, namun jika terdapat kasus penularan Covid-19, maka tidak dibenarkan melakukan kegiatan keagamaan secara kolektif, mengumpulkan jemaah. "Sebaliknya, meski zona Kabupaten/Kota nya merah, tapi rumah ibadah di desa yang tidak ada kasus Covidnya, boleh menggelar kegiatan keagamaan dengan protokol kesehatan," sambungnya di Gedung BNPB, Jakarta. Sehingganya kata Menag, edaran ini tidak bergantung pada zona wilayah Kab/Kota, tapi lingkungan sekitar rumah ibadah, apakah aman Covid atau tidak. Dan itu ditunjukkan dengan, surat keterangan dari Gugus Tugas Covid setempat. "Semoga semua orang bisa beribadah dengan baik juga," tegasnya. Berikut surat edaran Kemenag RI, SE No. 15. (man) Sumber: kemenag.go.id

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Mau Mudik ? Ini Syarat Mudik Gratis Kemenhub

Senin, 13 Maret 2023 | 13:51 WIB
X