Begini Penjelasan PLN Gorontalo Soal 3 Bulan Listrik Gratis

- Senin, 6 April 2020 | 15:35 WIB

-
Manager UP3 Gorontalo Supriyadi saat menghadiri rapat terbatas bersama Gubernur Gorontalo, Senin (6/4/2020). (F. Haris/Humas) Hulondalo.id - PT PLN melalui Manager Unit Layanan Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Gorontalo Supriyadi mengaku pihaknya telah mengeluarkan ketentuan pemberian listrik bersubsidi menyikapi pandemi virus corona. Listrik gratis untuk pelanggan 450 VA dan diskon 50% untuk pelanggan 900 VA itu berlaku selama 3 bulan terhitung mulai April 2020. Dijelaskan Supriyadi, bagi pelanggan golongan 450 VA pascabayar di subsidi dengan menggratiskan seluruh tagihan listrik. Sementara bagi pelanggan prabayar atau token akan diberikan voucher gratis. "Tagihan bulan April, Mei, Juni 2020 akan secara otomatis di nol-kan dan langsung dilunasi melalui sistem, pelanggan tidak perlu melakukan pembayaran. Dianggap lunas secara otomatis," kata Supriyadi dalam rapat terbatas bersama Gubernur Gorontalo Senin (06/04/2020). "Kecuali yang masih ada tunggakan, harus dilunasi dulu tunggakannya," sambung dia. Sementara bagi pelanggan 900 VA, tagihan listriknya telah mendapat sebesar 50%. Diskon ini berlaku bagi pelanggan dengan tipe R1/900 dan R1T/900. Sedangkan bagi pelanggan dengan tipe R1M/900 dan R1MT/900 tidak termasuk. "Rekening tagihan listrik periode April, Mei, Juni 2020 akan secara otomatis di diskon. Misalnya tagihan Rp 500 Ribu langsung di potong 50%. Begitu pula untuk yang prabayarnya,” jelas Supriyadi. Gubernur Gorontalo Rusli Habibie pada kesempatan itu langsung meminta informasi listrik bersubsidi disebarkan kepada masyarakat untuk mengurangi kekhawatiran di tengah pandemi corona. Dia menyarankan menggunakan berbagai media untuk penyebarluasan informasi tersebut. Untuk mendapatkan token gratis maupun subsidi 50%, pelanggan prabayar bisa mengakses PLN Mobile yang dapat di unduh di Play Store atau mengunjungi website PLN di www.pln.co.id atau melalui call center 123.(adv/alex)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X