Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat melaporkan SPT pribadinya yang didampingi tim dari KPP Pratama Gorontalo, melalui sistem online e-filing, Kamis,(12/3/2020). (F. Salman/humas)
-
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat melaporkan SPT pribadinya yang didampingi tim dari KPP Pratama Gorontalo, melalui sistem online e-filing, Kamis,(12/3/2020). (F. Salman/humas) Hulondalo.id - Gubernur Gorontalo Rusli Habibie melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan tahun 2019 melalui e-filing, Kamis (12/3/2020). Pada kesempatan itu, Gubernur Rusli Habibie pun mengajak seluruh masyarakat Gorontalo yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk mengisi SPT Pajak Penghasilan. "Saya tadi sudah melaporkan SPT Pajak lewat e-filing. Jadi bagi masyarakat Gorontalo yang sudah memiliki NPWP, maka wajib untuk lapor pajak," imbau Gubernur Rusli Habibie. Dia menambahkan, masih banyak masyarakat Gorontalo yang punya NPWP tetapi belum melaporkan SPT tahunannya. Olehnya, laporan pajak harus sudah selesai sesuai batas waktu yang ditentukan, yakni sebelum tanggal 31 maret 2020. "Dengan e-filing, lapor dimana saja kapan saja, semakin murah. Tidak perlu ke kantor pajak. Jadi segera lapor pajak, karena pajak kuat, Indonesia maju," timpal Rusli. Terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo, Daud Suranto menyampaikan, tahun ini pemerintah menargetkan nilai kepatuhan terhadap pelaporan SPT masyarakat harus bisa meningkat. Pasalnya, segala macam cara sudah dilakukan oleh direktorat pajak, termasuk menggunakan sistem e-filing. "Secara statistik, sekitar 60.000 yang wajib SPT, baru sekitar 40.000 yang melaporkan SPT. Jadi masih banyak, masyarakat Gorontalo yang belum melaporkan SPT," ujar Daud. Meski demikian, jika dibandingkan dengan daerah lain, Provinsi Gorontalo termasuk cukup patuh terhadap pelaporan SPT Pajak. "Olehnya, tahun ini pemerintah berharap nilai kepatuhan masyarakat bisa meningkat," tandas Daud. Sebelumnya, e-filing adalah cara penyampaian SPT Pajak Penghasilan secara elektronik yang dilakukan secara online. Cukup melalui satu situs www.pajak.go.id, wajib pajak sudah bisa menggunakan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak.(adv/alex)