Anggota DPRD Gorontalo Utara Ridwan R. Arbie. Hulondalo.id – Revisi bakal dilakukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Revisi ini setelah sebelumnya Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Gorontalo Utara, melakukan konsultasi ke kementerian terkait. "Untuk perhubungan kami kemarin sudah konsultasi, rancangan regulasi ini akan berubah nomenklaturnya," kata Ketua Pansus 2 DPRD Gorontalo Utara Ridwan R. Arbie, Senin (9/3/2020) di kantor DPRD Gorontalo Utara. Perubahan atau revisi kata Ridwan, karena penyelenggaraan perhubungan sangat luas cakupannya dan tidak hanya menyangkut jalan. Contoh kata dia, ada perhubungan udara laut, darat dan perkeretaapian. “Dalam rancangan regulasi yang kami bahas, itu hanya menyangkut jalan, kami akan kembali membahasnya bersama OPD terkait,” ujar Ridwan. Sementara itu, terkait tranportasi bentor di Gorontalo, Ridwan menjelaskan, jika mengacu pada undang-undang dan PP, pasti menabrak. Namun kata dia, pihaknya sudah menyampaikan masukkan terkait regulasi agar bisa mengakomodir transportasi lokal. "Agar transportasi lokal yang ada di daerah khususnya Gorontalo Utara bisa terakomodir dalam sebuah kerangka peraturan daerah," tuturnya. Menabrak aturan tentu tidak bisa, akan tetapi kata Ridwan, kalau bicara regulasi harus ke Kemenkum HAM. Kalau kebijakan regulasi, maka harus ke Kementerian Dalam Negeri, harus ada persetujuan. (Prin/Adv)