Tersangka kasus pencabulan berinisial AH. Hulondalo.id - Seorang bocah perempuan, sebut saja namanya Bunga (11), menjadi korban aksi bejat yang diduga dilakukan oleh lelaki berinisial AH (61). Setelah melakukan aksinya, pria baya yang berdomisili di Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo ini membujuk bocah yang masih tetangganya tersebut dengan uang sebesar Rp 20 Ribu. "Pelakunya sudah kita tahan. Kasus ini sedang diproses," ujar Kapolres Boalemo AKBP Ahmad Pardomuan melalui Kasat Reskrim AKP Raidmun Lahmudin SE. Dari hasil penyidikan pihak kepolisian, AH diduga sudah melakukan aksinya sebanyak 2 kali. Yang pertama terjadi pada tanggal 15 Februari 2020 di rumah tersangka, sekitar pukul 20.00 Wita. Kemudian peristiwa kedua terjadi keesokan harinya, tanggal 16 Februari 2020, sekitar pukul 18.30 Wita. Saat itu, AH memanggil Bunga dengan maksud untuk menjaga rumahnya. Setelah masuk ke dalam rumah, AH mengunci Bunga dari luar untuk membeli rokok. Setelah kembali, AH masuk ke dalam rumah dan diduga memperlakukan Bunga layaknya hubungan suami istri. Dari 2 kali peristiwa cabul itu, AH membujuk korbannya itu dengan uang Rp 20 Ribu agar tidak menceritakan peristiwa mesum itu kepada orang lain. Tak lama setelah peristiwa itu, aksi bejat AH pun akhirnya terbongkar. "Setelah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan saksi korban, yang bersangkutan (AH) sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Boalemo AKP Raidmun Lahmudin SE. Polisi pun menjerat tersangka AH dengan pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(alex)