Buru Bandar sampai ke Palu, Polres Pohuwato Sita 3.000 Butir Pil Koplo

- Selasa, 28 Januari 2020 | 11:55 WIB
Sebanyak 3 bungkus berisi 3.000 butir pil koplo berhasil disita dari bandar berinisial H di Kota Palu, Sulteng. (f. istimewa)
Sebanyak 3 bungkus berisi 3.000 butir pil koplo berhasil disita dari bandar berinisial H di Kota Palu, Sulteng. (f. istimewa)

-
Tersangka H yang merupakan bandar pil koplo ditangkap di Kota Palu, Sulteng. (F. Istimewa) Hulondalo.id - Perburuan pengedar obat-obat terlarang di wilayah Pohuwato rupanya belum berhenti. Satuan Narkoba Polres Pohuwato kembali berhasil menangkap seorang yang diduga bandar berinisial H (38) dengan barang bukti 3.000 butir pil koplo di wilayah Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penemuan 1.466 butir pil koplo di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, belum lama ini. "Tersangka ini sudah merupakan target operasi dari Polres Pohuwato. Yang bersangkutan kita tangkap di Kota Palu, Sulteng, tepatnya pada tanggal 23 Januari 2020," ungkap Kasat Narkoba Polres Pohuwato AKP Leonardo Widharta SIK. Adapun kronologis penangkapan bermula saat Satuan Narkoba Polres Pohuwato dibantu Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin AKBP P Sembiring SIK mendapat informasi bahwa tersangka H yang sudah menjadi target operasi berada di Jalan Seroja, Kelurahan Bukuri, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. Dari situlah polisi langsung melakukan penggerebekan, sekitar pukul 14.30 Wita. Disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi pun melakukan penggeledahan di rumah H dan berhasil mendapatkan 3 bungkus berisi pil koplo jenis Trihexyphenidyl dan 1 buah handphone merek Nokia. Masing-masing kantong berisi sekitar 1.000 pil koplo, sehingga jika dijumlah totalnya mencapai 3.000 butir pil koplo.
-
Sebanyak 3 bungkus berisi 3.000 butir pil koplo berhasil disita dari bandar berinisial H di Kota Palu, Sulteng. (f. istimewa) Setelah digerebek, H yang asli warga Sulteng ini kemudian digelandang ke Mapolda Sulteng dan dilakukan tes urine di RS Bhayangkara. "Saat ini tersangka H sudah resmi ditahan," kata Leonardo. Atas peredaran obat-obatan terlarang ini, polisi menjerat tersangka dengan pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 Tahun penjara.(Alex)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X