Tunggakan Pelanggan PLN di Gorontalo Capai Rp 25,9 Miliar

- Selasa, 17 Desember 2019 | 16:44 WIB

-
PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Gorontalo. Hulondalo.id - Tunggakan pelanggan Gorontalo terhadap PLN kian hari kian membengkak. Hingga November 2019, tunggakan pelanggan Gorontalo yang tercatat di Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Gorontalo sudah menembus angka fantastis, mencapai Rp 25,9 Miliar. "Itu merupakan tunggakan selama Tahun 2019 sampai bulan November," kata Manager PLN UP3 Gorontalo Supriyadi melalui Humas Syaiful Djalil ketika dikonfirmasi Hulondalo.id, Selasa (17/12/2019). Angka tunggakan pelanggan Gorontalo itu memang cukup fantastis. Pasalnya, rasio tunggakan pelanggan Gorontalo itu mencapai 27,63% dari total omzet perusahaan listrik negara itu. Tercatat, omzet PLN di UP3 Gorontalo mencapai Rp 50.470.030.205,-. Sementara tunggakan pelanggan Gorontalo mencapai Rp 25.810.103.147,- dari 279.159 pelanggan PLN UP3 Gorontalo sampai bulan November 2019. Tunggakan pelanggan PLN terbesar terjadi di wilayah rayon Telaga, yakni mencapai Rp 13.928.288.694,-. Disusul Rayon Limboto mencapai Rp 5.950.849.501,-. Rayon Kwandang mencapai Rp 3.039.244.963,- dan rayon Marisa sebesar Rp 2.891.719.989,-. Syaiful menyebut, besarnya tunggakan pelanggan itu tidak lain karena lemahnya kesadaran masyarakat. Tunggakan pelanggan Gorontalo ini berasal dari pelanggan umum, instansi pemerintah baik vertikal maupun kantor-kantor daerah. "Iya, masih banyak pelanggan kami yang menunggak, baik dari pelanggan umum, perkantoran di pemerintah daerah hingga instansi vertical,” tambah Syaiful.
-
Humas PLN UP3 Gorontalo Syaiful Djalil. “Untuk pelanggan umum, ada yang sudah diputus namun tunggakannya masuk di catatan kita. Sementara di kantor-kantor pemerintah dan instansi vertikal, alasannya anggaran sudah habis," sambung dia. Saat ini, UP3 Gorontalo terus melakukan upaya menekan terus membengkaknya tunggakan pelanggan Gorontalo tersebut. Salah satunya melalui tindakan yang sesuai dengan standar yang berlaku di PLN, yakni pemutusan sementara hingga pemutusan rampung atau diberhentikan dari pelanggan PLN bagi yang menunggak sampai 3 bulan. "Sampai saat ini masih melaksanakan pemutusan dan pembongkaran meter semua pelanggan yang menunggak 1 bulan sampai 3 bulan ke atas. Untuk itu, kami menghimbau kepada pelanggan yang belum menyelesaikan atau membayar rekening listrik sampai bulan Desember 2019 ini untuk segera melaksanakan kewajibannya agar tidak terkena dampak pemutusan dan pembongkaran dari petugas PLN," himbau Syaiful.(Alex)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Mau Mudik ? Ini Syarat Mudik Gratis Kemenhub

Senin, 13 Maret 2023 | 13:51 WIB
X